|
Gubernur Banten Tunda Pengesahan Aat Syafaat
Kamis, 23 Juni 2005 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Gubernur Banten Djoko Munandar menahan surat usulan DPRD Cilegon kepada Menteri Dalam Negeri tentang usulan pengesahan pasangan Wali dan Wakil Wali Kota terpilih Aat Syafaat-Rusli Ridwan. Kedua pasangan ini terpilih dalam Pilkada Cilegon 5 Juni lalu.
Penolakan gubernur ini dilakukan terkait adanya keberatan dari pasangan calon dari Partai Keadilan Sejahtera (KS) Ade Mifta-Nimatullah kepada Mahmakah Agung (MA) terhadap hasil pilkada Cilegon.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten Etih Fatiro menyatakan pihaknya telah mendapat surat tembusan surat penolakan tersebut dari Gubernur Djoko Munandar. Surat yang ditujukan ke Mendagri itu isinya antara lain penundaan dilakukan berdasarkan adanya keberatan dari pasangan calon wali kota terhadap hasil pilkada. "Penundaan itu sah-sah saja, apa yang dilakukan gubernur telah benar sesuai aturan perundang-undangan yang ada,"kata Etih Fatiro di Serang, Kamis (23/6).
Dalam surat itu juga disebutkan beberapa pasal dalam PP nomor 6 tahuhn 2005 sebagai dasar alasan penundaan pengesahan Aat Syafaat. Menurut Etih dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 terdapat beberapa pasal yang mengatur penolakan seorang gubernur untuk mengesahkan hasil pilkada. Dalam pasal 87 ayat 3 peraturan tersebut disebukan "Apa bila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkama Agung, KPUD menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Kota adanya keberatan tersebut,"kata Etih.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|