|
Pengajar Salat Dua Bahasa Didakwa Sengaja Lecehkan Islam
Selasa, 21 Juni 2005 | 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Ustad Mochammad Yusman Roy, pengajar salat dalam bahasa Arab dan Indonesia, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/6). Dalam surat dakwaan setebal empat halaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.M Arifin, ustad Roy dituduh dengan sengaja melecehkan umat Islam dengan cara mengajar dan mempraktekkan salat dalam dua bahasa.
Kesengajaan itu dibuktikan dengan merekam ajaran dan praktek salat dwibahasa di Pondok I'tikaf ke dalam bentuk video compact disk (VCD) sebanyak 300 keping yang dibagikan kepada santri dan umat Islam di luar Pondok I'tikaf. Selain itu, Roy juga menyebarkan ajarannya itu lewat ribuan selebaran.
Sidang yang dipimpin Soedarmadji, Ketua PN Kepanjen, itu dikawal sekitar 60 personel Kepolisian Resor Malang. Puluhan aktivis Kaukus Pemuda Islam dan Ikatan Pemuda Nahdliyin NU Kabupaten Malang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Selama persidangan, Roy bersikap sangat tenang. Ia mengenakan kopiah, kemeja lengan panjang putih, dan celana hitam. Sebelum persidangan digelar, ia memastikan dirinya tetap melaksanakan salat dwibahasa sampai ke anak-cucu.
Roy pun memastikan bahwa salat dwibahasa itu bukan dimaksudkan untuk meresahkan atau melecehkan umat Islam. Dirinya hanya menawarkan wacana. "Karena wacana, soal menang dan kalah, bukanlah target saya," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (29/6) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) oleh penasihat hukum Roy, Agus Yunianto. Abdi Purmono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|