|
Presiden Diminta Segera Berhentikan Gubernur Banten
Senin, 20 Juni 2005 | 15:54 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta Presiden Yudhoyono segera memberhentikan Djoko Munandar dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Djoko saat ini bersatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Banten Zaenal Abidin kepada wartawan hari ini (20/6) mengatakan, DPRD tidak akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara Djoko dari jabatan Gubernur Banten, karena lembaga legislatif tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi.
Ia menjelaskan, DPRD memang memilih seorang gubernur dan presiden mengeluarkan surat pengesahan. Apabila gubernur bersatus terdakwa dalam kasus korupsi, teroris, dan makar, persiden dapat memberhentikan sementara dari jabatannya tanpa melalui DPRD.
"Kita tidak mempunyai landasan hukum kuat untuk memberhentikan Munandar dari jabatan Gubernur Banten. Sesuai Undang-Undang Nomor 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2005, pemberhentian kepala daerah yang terkait kasus korupsi adalah hak preogratif presiden," ujar Zaenal.
Zaenal berharap Presiden segera mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Djoko Munandar. Hal itu dimaksudkan agar proses hukum terhadap Djoko Munadar yang diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Banten tidak berlarut-larut.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|