|
KPU Solo Kesulitan Lokasi TPS
Selasa, 14 Juni 2005 | 16:29 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Komisi Pemilihan Umum Kota Solo kesulitan mencari lokasi untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah 27 Juni mendatang. Ini akibat adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Solo yang melarang digunakannya gedung milik pemerintah termasuk sekolahan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.
Tidak kurang dari 149 Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Solo keberatan dan tidak berani meminjamkan ruangan kelasnya untuk dijadikan TPS karena takut melanggar larangan dari Sekda tersebut.
"KPU mendapat keluhan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) karena sekolahan yang dulu dijadikan TPS sekarang tidak diperbolehkan lagi setelah ada SE dari Sekda mengenai netralitas PNS," ujar anggota KPU Solo, Afif Amrullah, Selasa (14/6).
Dengan jumlah pemilih yang mencapai 372.454 orang, KPU menyiapkan 1.387 TPS. Selain menggunakan rumah-rumah penduduk dan fasilitas umum, KPU juga merencanakan untuk menggunakan gedung sekolahan sebagai TPS. Tercatat ada 149 gedung SD yang tersebar di lima kecamatan yang dipersiapkan menjadi TPS. Namun, belakangan ketika PPS hendak menyiapkan TPS, pihak sekolahan merasa berkeberatan.
"Mereka berpegang pada SE Sekda soal netralitas, yang salah satu poinnya adalah larangan penggunaan fasilitas milik pemerintah seperti gedung, alat transportasi dalam pelaksanaan Pilkada," tukas Afif.
Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|