|
PKS Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Cilegon
Senin, 13 Juni 2005 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon hari ini (13/6) resmi mengajukan penolakan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cilegon kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Serang, di Banten.
"Selain itu, kami juga mengajukan gugatan bersama (class action) atas nama warga yang tidak bisa memberikan suaranya akibat tidak mendapatkan kartu pemilih. Gugatan bersama ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Irvan Mauladi, Ketua DPD PKS Cilegon yang juga Ketua Tim Sukes pasangan calon Ade Miftah-Nikmatullah Mansyur kepada wartawan.
Namun hingga pukul 13.30 WIB, tim advokasi dari PKS yang akan mengajukan class action belum datang ke Pengadilan Negeri Serang. Menurut Ketua PN Serang, Husni Rizal, pihaknya tidak akan menghalangi siapapun yang akan menggugat hasil Pilkada. Namun, kata dia, merujuk Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum, keberatan terhadap hasil Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten harus diajukan ke pengadilan tinggi.
Husni mengatakan, dalam pasal 3 peraturan tersebut disebutkan, untuk pemeriksaan keberatan terhadap hasil hitungan tahap akhir dari KPUD tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupsten dan kotamadya, MA mendelegasikan wewenangnya kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Menurut Irvan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan pemmerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pilkada, maka penolakan hasil penghitungan suara dalam Pilkada paling lambat tiga hari setelah ditetapkan oleh KPUD Cilegon.
"Mereka menetapkan pada hari Jumat (10/6), hari Sabtu dan Minggu libur, jadi kami punya waktu sehari ini saja," kata Irvan.
Penolakan PKS-PKB-Partai Demokrat yang mendukung pasangan Ade Miftah-Nikmatullah Mansyur itu sudah diperlihatkan sejak penolakan saksi dalam penghitungan suara yang diselenggarakan KPUD Cilegon tangal 10 Juni di Kantor KPUD. Saksinya, Aminullah, tidak mau menandatangani berkas acara penghitungan suara. Hal yang sama dilakukan Yasmin, saksi dari pasangan Entol Sadeli Ali Karim-Tarbin Usaman yang didukung PDIP-PKB.
Ketua DPD PKS Cilegon menjelaskan, selain upaya hukum yang diajukan, pihaknya juga menempuh langkah politi, yaitu mendesak partai-partai pendukung pasangan calon agar mendesak pemerintah pusat untuk mengulang penyelenggaraan Pilkada. Alasannya, terlalu banyak kejanggalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkada secara langsung di Kotamadya Cilegon.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|