Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PKS Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Cilegon
Senin, 13 Juni 2005 | 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Serang:Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon hari ini (13/6) resmi mengajukan penolakan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cilegon kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Serang, di Banten.

"Selain itu, kami juga mengajukan gugatan bersama (class action) atas nama warga yang tidak bisa memberikan suaranya akibat tidak mendapatkan kartu pemilih. Gugatan bersama ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Irvan Mauladi, Ketua DPD PKS Cilegon yang juga Ketua Tim Sukes pasangan calon Ade Miftah-Nikmatullah Mansyur kepada wartawan.

Namun hingga pukul 13.30 WIB, tim advokasi dari PKS yang akan mengajukan class action belum datang ke Pengadilan Negeri Serang. Menurut Ketua PN Serang, Husni Rizal, pihaknya tidak akan menghalangi siapapun yang akan menggugat hasil Pilkada. Namun, kata dia, merujuk Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum, keberatan terhadap hasil Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten harus diajukan ke pengadilan tinggi.

Husni mengatakan, dalam pasal 3 peraturan tersebut disebutkan, untuk pemeriksaan keberatan terhadap hasil hitungan tahap akhir dari KPUD tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupsten dan kotamadya, MA mendelegasikan wewenangnya kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Menurut Irvan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan pemmerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pilkada, maka penolakan hasil penghitungan suara dalam Pilkada paling lambat tiga hari setelah ditetapkan oleh KPUD Cilegon.

"Mereka menetapkan pada hari Jumat (10/6), hari Sabtu dan Minggu libur, jadi kami punya waktu sehari ini saja," kata Irvan.

Penolakan PKS-PKB-Partai Demokrat yang mendukung pasangan Ade Miftah-Nikmatullah Mansyur itu sudah diperlihatkan sejak penolakan saksi dalam penghitungan suara yang diselenggarakan KPUD Cilegon tangal 10 Juni di Kantor KPUD. Saksinya, Aminullah, tidak mau menandatangani berkas acara penghitungan suara. Hal yang sama dilakukan Yasmin, saksi dari pasangan Entol Sadeli Ali Karim-Tarbin Usaman yang didukung PDIP-PKB.

Ketua DPD PKS Cilegon menjelaskan, selain upaya hukum yang diajukan, pihaknya juga menempuh langkah politi, yaitu mendesak partai-partai pendukung pasangan calon agar mendesak pemerintah pusat untuk mengulang penyelenggaraan Pilkada. Alasannya, terlalu banyak kejanggalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkada secara langsung di Kotamadya Cilegon.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Di Depok, Orang Mati Dapat Hak Pilih
Ditemukan Banyak Kartu Pemilih Salah Cetak
Thamsir Menangkan Pemilihan Bupati Indragiri Hulu
Warga Indragiri Hulu Kurang Antusias Mencoblos
KPK Belum Serahkan Daftar Kekayaan Calon Wali kota Depok
Megawati Kampanye di Bitung : Tak Mematok target
Hasil Akhir Pilkada Cilegon Ricuh, Aat Menang Tipis
Kampanye Pilkada di Solo dan Boyolali Diwarnai Demo
Koalisi Pengusung Harun-Farkhan Pecah
Ricuh, Tim Sukses Para Calon di DPRD Mataram
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009
Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan
Ketinggian Pohon Punya Batas

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data