Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Istri M. Top Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 09 Juni 2005 | 14:51 WIB

TEMPO Interaktif, Pasuruan:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, menghukum Munfiatun alias Fitri tiga tahun penjara, Kamis (9/6) siang. Ia dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana terorisme karena telah menyembunyikan Noordin yang disangka sebagai pelaku terorisme di Indonesia.

Dia juga bersalah telah memalsukan keterangan dalam akta pernikahan dirinya dengan Abdurahman Aufi alias Noordin pada 7 Juli 2004, di KUA Kraton, Pasuruan. “Saudara Terdakwa terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” kata Amiryat, ketua majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan Munfiatun, menurut majelis hakim, dia mengabaikan imbauan pemerintah untuk memberi tahu keberadaan pelaku terorisme. Sedangkan hal yang meringankan, dia tidak pernah dihukum, masih muda, dan selalu bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Fahmi H. Bachmid dari Tim Pengacara Muslim menilai hakim sudah melampaui kewenangannnya. Hakim juga dianggap telah memasuki dan mencampuri perkara sah-tidaknya perkawinan Munfiatun dengan Noordin M. Top. Karena itu ia menyarankan Munfiatun untuk melakukan banding atas vonis tersebut. Abdi Purmono

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].
Anang Supena
Poster Daftar Pencarian Orang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima Keberatan Penggunaan Detasemen 81 Kopassus
Penjaga Warung Terus Diperiksa
Abu Jibril Protes Rumahnya Diacak-acak
Bom di Rumah Abu Jibril, Lima Orang Diperiksa
Kapolda : Ada SMS Sebelum Ledakan di Pamulang
Polri : Bom Abu Jibril, Low Explosive
Ancaman Bom Pengaruhi Dunia Perdagangan
Pengacara Abu Jibril : Polisi Ambil Beberapa Barang
Permadi : Jenderal Dai Bachtiar Sudah Jenuh, Segera Diganti
Abu Jibril: Keluar Penjara, Saya Diambil Lagi
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data