|
Istri M. Top Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 09 Juni 2005 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Pasuruan:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, menghukum Munfiatun alias Fitri tiga tahun penjara, Kamis (9/6) siang. Ia dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana terorisme karena telah menyembunyikan Noordin yang disangka sebagai pelaku terorisme di Indonesia.
Dia juga bersalah telah memalsukan keterangan dalam akta pernikahan dirinya dengan Abdurahman Aufi alias Noordin pada 7 Juli 2004, di KUA Kraton, Pasuruan. “Saudara Terdakwa terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” kata Amiryat, ketua majelis hakim.
Hal-hal yang memberatkan Munfiatun, menurut majelis hakim, dia mengabaikan imbauan pemerintah untuk memberi tahu keberadaan pelaku terorisme. Sedangkan hal yang meringankan, dia tidak pernah dihukum, masih muda, dan selalu bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Fahmi H. Bachmid dari Tim Pengacara Muslim menilai hakim sudah melampaui kewenangannnya. Hakim juga dianggap telah memasuki dan mencampuri perkara sah-tidaknya perkawinan Munfiatun dengan Noordin M. Top. Karena itu ia menyarankan Munfiatun untuk melakukan banding atas vonis tersebut. Abdi Purmono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|