Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Warga Gerebek Kamar Hotel untuk Menghitung Suara
Selasa, 07 Juni 2005 | 18:47 WIB

TEMPO Interaktif, Cilegon:Sekitar 20 warga Cilegon, Senin (6/6) malam sekitar pukul 23.15 WIB menggerebek sebuah kamar Hotel Permata Cilegon yang disewa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Kamar itu disinyalir dijadikan tempat penghitungan suara, sebab saat digerebek di kamar bernomor 211 warga menemukan satu bundel surat suara, formulir empat unit komputer serta tiga staf KPUD Cilegon.

"Penemuan kamar di hotel itu sebagai bukti bahwa KPUD telah berupaya melakukan manipulasi data hasil penghitungan suara secara diam-diam untuk memenangkan pasangan calon wali kota tertentu," kata Babay, seorang warga yang melakukan penggerebekan.

Apalagi, kata dia, kamar itu bersebelahan dengan kamar milik tim sukses pasangan calon wali kota Aat Syafa'at-Rusli Ridwan. "Ini jelas pelanggaran, tidak ada dalam aturan tempat pemungutan suara harus dipindahkan secara diam-dia. Kalau masalah faktor keamanan pemindahan ini harus diberi tahu kepada saksi-saksi dari pasangan calon wali kota lainnya," ujarnya.

Menurut Babay, berdasarkan hasil penelitiannya, kamar itu disewa sejak 4 Juni lalu. Saat digerebek tiga orang staf KPUD masing-masing bernama Faisal, Abdi dan Faisal Abidin mengaku disuruh untuk menjaga hasil hitungan suara.

Usai menggerebak kamar hotel itu, massa kemudian mendatangi Hotel Sarikuring tempat para anggota KPUD Cilegon menggelar rapat tertutup. Di tempat ini nyaris rusuh. Lima anggota KPUD yang menggelar rapat diamankan petugas.

Ketua Pokja Penghitugan Suara KPUD Cilegon Ahmad Tahyar mengakui KPUD telah menyewa kamar Hotel Permata. Kamar itu disiapkan sejak 26 Mei lalu dan akan digunakan untuk menghindari tim verifikasi data dari gangguan-gangguan pendemo yang menolak hasil pilkada.

Tahyar membantah saat digerebek di kamar tersebut terdapat lembaran surat suara. "Tidak ada itu. Mereka hanya melakukan validasi data," ujarnya kepada Tempo.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Partai Keadilan Sejahtara DPP Cilegon, Zainul Paru Ahmad akan melakukan gugatan terhadap KPUD. Gugatan ini dilakukan karena KPUD terbukti telah menghilangkan hak pemilih dengan tidak memberikan kesempatan memilih. PKS menemukan 56.208 pemilih yang masuk dalam daftar tetap pemilih tidak bisa ikut memilih karena tidak memperoleh kartu pemilih.

"Kami akan mempidanakan KPUD karena telah menghilangkan hak suara. Kami juga mendesak pemilihan ulang dan menuntut semua anggota KPUD Cilegon mundur dari jabatannya," ujar Zainudin kepada Tempo.

Menurut dia, bentuk-bentuk pelanggaran KPUD yang tidak bisa ditolerir yakni ditemukannya sebuah kamar di hotel yang berisi data-data hasil pemilihan. Hal ini merupakan upaya pengalihan hak suara pemilih yang dilakukan KPUD berdasarkan desakan politik pihak lain.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSM: Tahap Penetapan Hasil Pilkada Paling Rawan
PDIP Tolak Berkoalisi dengan Partai Demokrat
Aat Syafa'at-Rusli Ridwan Unggul Sementara
Warga Cilegon Antusias Datangi TPS
Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
Mendagri: Dana Hambat Pemilihan Kepala Daerah
Pengaduan Kecurangan Pilkada di Kutai Belum Ditanggapi
Kalla : Jangan Pilih Kepala Daerah Karena Asalnya
Ada Kartu Suara Bergambar Calon di Purbalingga
KPUD Depok Bantah Data Pemilih Tak Valid
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data