|
Warga Gerebek Kamar Hotel untuk Menghitung Suara
Selasa, 07 Juni 2005 | 18:47 WIB
TEMPO Interaktif, Cilegon:Sekitar 20 warga Cilegon, Senin (6/6) malam sekitar pukul 23.15 WIB menggerebek sebuah kamar Hotel Permata Cilegon yang disewa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Kamar itu disinyalir dijadikan tempat penghitungan suara, sebab saat digerebek di kamar bernomor 211 warga menemukan satu bundel surat suara, formulir empat unit komputer serta tiga staf KPUD Cilegon.
"Penemuan kamar di hotel itu sebagai bukti bahwa KPUD telah berupaya melakukan manipulasi data hasil penghitungan suara secara diam-diam untuk memenangkan pasangan calon wali kota tertentu," kata Babay, seorang warga yang melakukan penggerebekan.
Apalagi, kata dia, kamar itu bersebelahan dengan kamar milik tim sukses pasangan calon wali kota Aat Syafa'at-Rusli Ridwan. "Ini jelas pelanggaran, tidak ada dalam aturan tempat pemungutan suara harus dipindahkan secara diam-dia. Kalau masalah faktor keamanan pemindahan ini harus diberi tahu kepada saksi-saksi dari pasangan calon wali kota lainnya," ujarnya.
Menurut Babay, berdasarkan hasil penelitiannya, kamar itu disewa sejak 4 Juni lalu. Saat digerebek tiga orang staf KPUD masing-masing bernama Faisal, Abdi dan Faisal Abidin mengaku disuruh untuk menjaga hasil hitungan suara.
Usai menggerebak kamar hotel itu, massa kemudian mendatangi Hotel Sarikuring tempat para anggota KPUD Cilegon menggelar rapat tertutup. Di tempat ini nyaris rusuh. Lima anggota KPUD yang menggelar rapat diamankan petugas.
Ketua Pokja Penghitugan Suara KPUD Cilegon Ahmad Tahyar mengakui KPUD telah menyewa kamar Hotel Permata. Kamar itu disiapkan sejak 26 Mei lalu dan akan digunakan untuk menghindari tim verifikasi data dari gangguan-gangguan pendemo yang menolak hasil pilkada.
Tahyar membantah saat digerebek di kamar tersebut terdapat lembaran surat suara. "Tidak ada itu. Mereka hanya melakukan validasi data," ujarnya kepada Tempo.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Partai Keadilan Sejahtara DPP Cilegon, Zainul Paru Ahmad akan melakukan gugatan terhadap KPUD. Gugatan ini dilakukan karena KPUD terbukti telah menghilangkan hak pemilih dengan tidak memberikan kesempatan memilih. PKS menemukan 56.208 pemilih yang masuk dalam daftar tetap pemilih tidak bisa ikut memilih karena tidak memperoleh kartu pemilih.
"Kami akan mempidanakan KPUD karena telah menghilangkan hak suara. Kami juga mendesak pemilihan ulang dan menuntut semua anggota KPUD Cilegon mundur dari jabatannya," ujar Zainudin kepada Tempo.
Menurut dia, bentuk-bentuk pelanggaran KPUD yang tidak bisa ditolerir yakni ditemukannya sebuah kamar di hotel yang berisi data-data hasil pemilihan. Hal ini merupakan upaya pengalihan hak suara pemilih yang dilakukan KPUD berdasarkan desakan politik pihak lain.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|