|
Dituding Sesat MUI, YKCNA Minta Perlindungan LBH
Sabtu, 04 Juni 2005 | 12:54 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengurus Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam (YKNCA) yang menerbitkan buku "Menembus Gelap Menuju Terang" meminta perlindungan LBH Surabaya. Buku terbitan yayasan
beralamat di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Probolinggo itu dinyatakan sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.
Pengurus YKNCA mengadukan penutupan kegiatan yang
dilakukannya. Mereka mengeluhkan tindakan polisi itu
padahal di sana ada sejumlah korban narkotika yang sedang menjalani perawatan. Selain itu, mereka menyatakan kegiatan di dalam YKNCA adalah bukan kegiatan sesat seperti yang dituduhkan. "Tidak ada bukti sedikit pun bahwa kami, misalnya, membolehkan menggauli perempuan hanya atas dasar suka sama suka,"kata Ali Wafa, pengurus YKNCA.
Ketua LBH Surabaya Deddy Prihambudi menyesalkan fatwa yang dikeluarkan MUI Probolinggo yang menyatakan buku dan kegiatan YKNCA sesat. Menurutnya, hati nurani dan keyakinan orang atau sekelompok orang tidak selayaknya dihakimi oleh pihak mana pun sebagai sesuatu yang sesat.
Jika MUI menganggap buku terbitan YKNCA sesat,
maka perlawanan yang dilakukan mestinya juga dengan cara
menerbitkan buku lain sebagai pembanding. "Organisasi
keagamaan jangan menjadi hakim bagi sebuah kepercayaan,"
katanya.
Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH M Hasan Mutawakil
Alallah, 16 Mei lalu mengeluarkan surat yang menyatakan
buku terbitan YKNCA sesat dan menyesatkan. Buku itu
dianggap menista dan menghina ajaran Islam dan umat Islam. Buku itu juga dinilainya meresahkan masyarakat.
MUI Probolinggo menuding, buku itu sesat karena secara
akidah misalnya mengajarkan menganggap rasul masih ada.
Menurut MUI, buku ini juga mengatakan iblis lebih beriman dari manusia, Islam hanya untuk orang Arab, masuk surga tidak harus masuk Islam, seiman tidak harus seagama, menjadi muslim sejati tidak harus memeluk Islam dan beberapa lainnya.
Dalam suratnya, MUI Probolinggo juga menyebut buku itu
melanggar syariah karena misalnya memuat tulisan yang
menyebut membolehkan menggauli perempuan atas dasar suka
sama suka. Buku ini juga dinilai menafsirkan Quran
menurut akal, syariat Nabi Muhammad dianggap berakhir
setelah nabi wafat, perbedaan syariat dan sejumlah
tudingan lainnya.
Sunudyantoro
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|