|
Tiga Anggota DPRD Banten Dituntut 8 Tahun Penjara
Jum'at, 03 Juni 2005 | 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Tiga terdakwa korupsi dana penunjang perumahan dan kegiatan DPRD Banten Rp 14 miliar, Dharmono K Lawi, Mufrodi Muksin dan Muslim Djamaludin dituntut delapan tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain dituntut delapan tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (3/6) yang dipimpin Hakim Husni Rizal, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Dalam tuntutan, jaksa Dimas Sukadis menyatakan, berdasarkan saksi-saksi dan bukti para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara. Selain tuntutan hukuman delapan tahun penjara, juga denda Rp 300 juta. "Hal yang memberatkan, para terdakwa adalah wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh baik. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan mereka dan tidak merasa bersalah,"kata Dimas.
Kuasa Hukum terdakwa, Albert Sagala menyatakan, tuntutan yang diberikan jaksa itu telampau tinggi. Dia berharap Majelis hakim memperhatikan keterangan saksi-saksi ahli yang meringankan para terdakwa.
Faidil Akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|