Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Anggota DPR Eka Santosa Jadi Tersangka Korupsi APBD
Rabu, 01 Juni 2005 | 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 Eka Santosa sebagai tersangka kasus pembobolan APBD sebesar Rp 33,375 miliar.

Eka, yang kini menjadi anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi tersangka ke empat dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Halius Hosen, dari Berkas Acara Pemerikasaan terhadap tiga tersangka lain maupun saksi-saksi, bukti keterlibatan Eka cukup kuat.

Bukti tersebut diantaranya, Eka lah yang berinisiatif membuat Surat Keputusan No. 845.2/Kep.Pim-42/2000 tertanggal 5 September 2000 tentang permohonan dana fasilitas untuk perumahan anggota dewan. Padahal SK pimpinan baru dibuat dan ditandatangani pada September 2002. Dia juga berinisiatif mendesak pihak eksekutif untuk meluluskan permintaan fasilitas itu.

”Secepatnya kami akan panggil dia untuk diperiksa sebagai tersangka” kata Halius kepada wartawan, Rabu (1/6).

Eka Santosa yang ditemui wartawan saat melakukan general check-up di Rumah Sakit Immanuel Bandung mengaku belum tahu soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia meminta Kejati Jawa Barat bersikap fair. Karena, permohonan dana kaveling itu merupakan keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan saja.

“Yang mendapat fasilitas itu bukan hanya 100 anggota legislative, tapi pihak eksekutif juga menitipkan untuk 20 orang pejabat dilingkungannya,” ujarnya.

Tersangka lain dalam kasus itu adalah Koerdi Mukri mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP yang kini juga menjadi anggota DPR-RI, Suyaman dan Suoparno, masing-masing Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi TNI/Polri. Rinny Srihartini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Konawe Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mantan Bupati Asahan Pingsan Saat Diperiksa
Wakil Bupati Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tiga Bekas Pemimpin DPRD Kota Semarang Ditahan
17 Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi
Masyarakat Kutai Gugat Jaksa Agung
27 Mantan Anggota DPRD Padang Dituntut 6 Tahun Penjara
17 Anggota DPRD Tana Toraja Tersangka Korupsi APBD
Pengacara DPRD Depok Minta Dakwaan Dibatalkan
Bekas Bupati Asahan Menjadi Tersangka
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kovalainen tercepat
Tersangka Teroris Asal Singapura Tak Bisa Dideportasi
Todung Mulya Lubis Pesta Ulang Tahun Ke-59
Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data