|
Anggota DPR Eka Santosa Jadi Tersangka Korupsi APBD
Rabu, 01 Juni 2005 | 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 Eka Santosa sebagai tersangka kasus pembobolan APBD sebesar Rp 33,375 miliar.
Eka, yang kini menjadi anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi tersangka ke empat dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Halius Hosen, dari Berkas Acara Pemerikasaan terhadap tiga tersangka lain maupun saksi-saksi, bukti keterlibatan Eka cukup kuat.
Bukti tersebut diantaranya, Eka lah yang berinisiatif membuat Surat Keputusan No. 845.2/Kep.Pim-42/2000 tertanggal 5 September 2000 tentang permohonan dana fasilitas untuk perumahan anggota dewan. Padahal SK pimpinan baru dibuat dan ditandatangani pada September 2002. Dia juga berinisiatif mendesak pihak eksekutif untuk meluluskan permintaan fasilitas itu.
”Secepatnya kami akan panggil dia untuk diperiksa sebagai tersangka” kata Halius kepada wartawan, Rabu (1/6).
Eka Santosa yang ditemui wartawan saat melakukan general check-up di Rumah Sakit Immanuel Bandung mengaku belum tahu soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia meminta Kejati Jawa Barat bersikap fair. Karena, permohonan dana kaveling itu merupakan keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan saja.
“Yang mendapat fasilitas itu bukan hanya 100 anggota legislative, tapi pihak eksekutif juga menitipkan untuk 20 orang pejabat dilingkungannya,” ujarnya.
Tersangka lain dalam kasus itu adalah Koerdi Mukri mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP yang kini juga menjadi anggota DPR-RI, Suyaman dan Suoparno, masing-masing Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi TNI/Polri. Rinny Srihartini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|