Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Masyarakat Malang Menolak Diskotik dan Panti Pijat
Jum'at, 13 Mei 2005 | 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah elemen di Kota Malang menolak pendirian diskotik dan panti pijat. Alasannya, pendirian diskotik dan panti pijat cenderung menyebebarkan kemaksiatan dan tidak sesuai dengan visi Kota Malang sebagai kota Pendidikan.

Elemen yang menolak adalah Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB), MUI Kota Malang, PKS Kota Malang dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Unibraw. Salah satu elemen, LDK Unibraw menyatakan penolakannya dengan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/5).

Menurut Koordinator Aksi LDK UnibraW, Dona Indra, Pemberian ijin pendirian diskotik dan panti pijat akan menambah subur kemaksiatan di Kota Malang. Selama ini, tempat hiburan yang sudah ada, seperti kafe sudah menjadi sarang ajang pesta minuman keras, seks dan narkoba. "Pendirian diskotik dan tempat pijat yang lebih bebas dari kafe akan merangsang orang berbuat maksiat," ujarnya.

LDK menuntut agar Pemkot Malang tidak menurunkan ijin pendirian diskotik dan panti pijat. Selain itu juga meminta agar Pemkot Malang menutup usaha kafe yang menjual minuman keras. "Banyak kafe yang telah melanggar aturan,"ujar Dona Indra.

Ketua MUI Kota Malang, M Nidzhom menyatakan pendirian diskotik dan panti pijat bisa merusak moral masyarakat karena dipakai untuk pesta minuman keras, nakoba dan prostitusi. Bahkan sering timbul kekerasan. "Banyak kerugian daripada manfaatnya,"katanya usai rapat dengan Muspida Kota Malang.

Pemberian ijin pendirian diskotik dan panti pijat ini digagas oleh Dinas Pariwisata Kota Malang. Menurut Kepala Dinas Pariwisata, Son Magenda, adanya diskotik dan panti pijat ini untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Kota Malang. "Gairah beriwisata ke Kota Malang akan meningkat,"ujar Son Magenda.

Pendirian diskotik dan panti pijat di Kota Malang, menurut Son, tidak melanggar aturan. Pemerintah Kota Malang sudah mempunyai payung hukum berupa Perda no 13 dan 14 2002 tentang Usaha Wisata.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Pujianto, pihaknya akan meminta Pemkot melakukan pembenahan aturan, personel penegak aturan dan perijinan usaha wisata, seperti Kafe. "Kafé-kafe yang berdiri di Kota Malang sudah mengalami pergeseran fungsi. Kafe ini harus ditertibkan terlebih dahulu,"kata Pujianto.

Bibin Bintariadi


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pantai Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat. [TEMPO/ Amran Nasution; 11B/125/83]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
Pantai Pangandaran
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gaji KPU Depok Habis Untuk Kembalikan Utang
Taufik Maroef Sakit, Sidang Ditunda
Rektor UGM Setuju Turunkan Tunjangannya
Tersangka 176 kilogram Ganja, Asal Aceh
Wartawan Asing Harus Perlihatkan Paspor
Sidang Taufik Maroef Kamis Ini
Peristiwa Bom Turunkan Target Pengunjung TMII
Jaksa Yakin Corby Sengaja Bawa Mariyuana
Rumatan Metadone Cara RSKO Tangani Narkotika
Berkas Taufik Maroef Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
PT Garuda Indonesia
Departemen Pendidikan Nasional
Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI)
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk15 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data