Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Amdal

Pabrik Aqua Didenda Rp 100 Juta
Minggu, 08 Mei 2005 | 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Klaten
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Tirta Investama (TI ), produsen air minum dalam kemasan Aqua. Denda tersebut sebagai sanksi atas ketidaktersediaan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.

Kepala Bagia Perekonomian Pemkab Klaten Bambang Sigit Sinugroho PT TI telah beroperasi sejak tiga tahun lalu tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Perusahaan itu hanya memiliki ijin UKL/UPL (Usaha Kelola Lingkungan/ Usaha Pemantauan Lingkungan).

"Denda tersebut menjadi kompensasi untuk perbaikan saluran air di wilayah Klaten," kata dia, Sabtu (7/5).

Wakil Direktur PT TI Willy Sidharta yang dihubungi terpisah membenarkan adanya sanksi denda tersebut. Tetapi menurut dia, denda itu sebagai sanksi atas pembuatan sumur baru tanpa menunggu izin dari Pemkab. Sumur tersebut merupakan eksplorasi untuk bahan kajian kandungan air.

”Dan sekarang sumurnya juga sudah kami tutup, karena memang pemanfaatannya bukan untuk pengambilan debit air sebagai produksi melainkan untuk penelitian,” ujarnya.

Ia mengatakan bisa menerima sanksi tersebut, sekalipun sebenarnya saat melakukan pengeboran sumur tersebut PT TI sudah meberitahukan ke instansi terkait di Pemkab.

Mengenai ketidaktersediaan Amdal, menurut Willy hal itu dikarenakan dengan pengambilan air kurang dari 50 liter per detik tidak ada kewajiban untuk memenuhi Amdal. Belakangan ini, PT TI tengah mengupayakan Amdal karena akan meningkatkan penggunaan air dari 23 liter per detik menjadi 50 liter perdetik. ”Sekarang ini dalam proses. Ijin PT TI pun masih 23,4 liter per detik,” tukasnya.

Sebelumnya, masyarakat petani di sejumlah daerah di Klaten sempat berunjuk rasa agar pabrik Aqua yang mengambil air dari mata air Sigedang di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo itu ditutup. Alasannya, sejak PT TI menyedot air yang dengan kapasitas 23 liter per detik, pasokan air untuk kepentingan pertanian mereka terganggu. Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bangunan dan Pabrik Abaikan Standar Lingkungan
Bupati Tangerang Penuhi Panggilan DPR
Amdal Untuk Reklamasi Pantai Dadap Bermasalah
Terkait Reklamasi Pantai Dadap, Komisi VII DPR Panggil Bupati Tangerang
Menteri Lingkungan Hidup: Umumkan Pejabat yang Disuap Monsanto
KPK Minta Penjelasan Sony Keraf Terkait Kasus Monsanto
BPLHD Jakarta Timur: Akan Dibangun Saluran Air Yang Lebih Baik
Selama Diaudit Proyek Pusat Perdagangan IPB Dihentikan
DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Walikota
LSM Somasi Bupati Bogor
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 10/2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Website

Kementerian Lingkungan Hidup


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data