|
Jawa Timur
Roy Menjadi Tersangka Penodaan Agama
Minggu, 08 Mei 2005 | 06:54 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Mochammad Yusman Roy akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku penodaan terhadap sebuah agama alias melanggar Pasal 156-a KUHP terkait praktek salat dalam dua bahasa.
Status tersangka dikenakan pada Roy setelah dia diperiksa dua penyidik dari Kepolisian Resor Malang, Inspektur Polisi Dua Sukatni dan Ajun Inspektur Polisi Satu Suyatno, di Ruang Sidik Unit 3 Kepolisian Wilayah Malang, mulai pukul 20.00 Jumat (6/5) sampai Sabtu (6/5).
Pemeriksaan sempat dihentikan sebentar dan dilanjutkan pada pukul 01.45 hingga sekitar pukul 03.00 pagi. Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan. Turut dimintai keterangan dua orang dari Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang.
Sumber Tempo mengatakan, walau tempat kejadian perkara masuk wilayah Kepolisian Resor Malang, Roy diperiksa di Kepolisian Wilayah Malang tak lain untuk memperpendek jarak dari tempat kejadian perkara, yakni Pondok I’tikaf yang beralamat di Jalan Sumberwaras Timur 136, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kepastian Roy menjadi tersangka karena dia sendiri yang menunjukkan BAP (berita acara pemeriksaan) atas dirinya kepada belasan wartawan. Beberapa kali dia keluar dari Ruang Sidik Unit 3 dengan wajah yang makin kusam. Sementara di dalam ruangan, polisi melakukan pemeriksaan pada beberapa orang pria.
“Saya capek di dalam terus, sementara mereka memeriksa banyak orang,” kata Roy, yang didampingi pengacara yang ditunjuk Kepolisian Resor Malang, Bambang Hernowo.
Suasana di Pondok I’tikaf sekarang cukup lengang. Supartini mengaku tegar dan tetap mendukung suaminya. Sedangkan kesembilan anak Roy tampak riang bermain. Beberapa pria dan perempuan yang mengaku tetangga Roy tampak asyik bercengkerama di depan televisi, menunggu berita seputar Roy.
Abdi Purmono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|