|
Soal Fatwa Haram Praktik Salat Dwibahasa
MUI Harapkan Polisi dan Kejaksaan Bertindak
Sabtu, 07 Mei 2005 | 01:37 WIB
TEMPO Interaktif,
Malang:Fatwa haram tentang praktik salat dalam dua bahasa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian dan kejaksaan menindak pengasuh dan penanggung jawab Pondok I’tikaf Jama’ah Ngaji Lelaku, Mochammad Yusman Roy.
Tindakan hukum paling konkret, menurut Machmud Zubaidi, Ketua MUI Kabupaten Malang, adalah menutup pondok yang berada di Desa Sumberwaras, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu. “Soal teknisnya saya tak tahu. Itu menjadi urusan dan kewenangan kejaksaan,” kata Machmud sesuai rapat di Markas Kepolisian Resor Malang, Jum’at (6/5).
Rapat itu kelanjutan dari musyawarah pimpinan daerah yang dipimpin Bupati Malang Sujud Pribadi, yang diikuti Kepala Kepolisian Resor Malang AKBP Djamaluddin, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Elly Syahputra, dan Komandan Komando Distrik Militer 0818 Letnan Kolonel Besar Harto Karyawan. Seusai rapat, tak seorang pun yang bersedia memberi keterangan pada pers. Mereka menunjuk Bupati Sujud Pribadi sebagai orang yang paling berhak memberi penjelasan seputar praktik salat dalam dua bahasa di Pondok I’tikaf.
Menurut Machmud, peserta rapat sangat memahami alasan prinsip dan latar belakang dikeluarkannya fatwa haram yang dikeluarkan MUI. Karena itu peserta rapat pun menyepakati langkah-langkah konkret terhadap Roy jika dia tetap meneruskan kegiatannya mengajarkan salat dalam dwibahasa.
“Fatwa itu sudah final. Kesepakatan kami sudah dalam bentuk yang konkret. Tapi soal teknisnya, saya tidak tahu. Itu urusannya kejaksaan,” ujarnya. Ia mengharapkan langkah konkret yang akan ditempuh tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia membantah bahwa dirinya dan MUI pernah diajak Roy untuk bertemu dan berdialog, baik secara lisan maupun tertulis.
Bupati Malang Sujud Pribadi sendiri berharap perselisihan antara MUI dan Roy masih bisa diselesaikan dengan musyawarah. Ia mengimbau masyarakat tidak emosional menyikapi permasalahan tersebut. Kepada Roy ia meminta segera menghentikan praktik salat dwibahasa.Abdi Purmono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|