|
Terdakwa Mengaku Membeli Uang Palsu dari Putri HB IX
Rabu, 27 April 2005 | 21:48 WIB
TEMPO Interaktif, Rangkasbitung:Dua terdakwa pengedar uang palsu Anta Sukanta dan Uun Yuningsih, mengaku membeli uang palsu dari terdakwa Sri Muryuati, puteri Sultan Hamengkubowono IX. Uang palsu itu dibeli untuk diedarkan di Rangkabitung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Kami ditawari untuk membeli uang palsu," kata Uun Yuningsih kepada Tempo disela-sela persidangan lanjutan kasus pengedaran uang palsu itu di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (27/4). Menurutnya, Sri Muryuati dan Bambang Sriyono, selalu menawarkan uang palsu untuk diedarkan di Lebak. Ia juga menolak menjelaskan berapa uang palsu yang telah dibelinya.
Sidang kasus uang palsu dengan terdakwa Sri Muryuati, Bambang Sriyono, Anta Sukanta dan Uun Yuningsi mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Eva L. Rahman. Eva menolak dakwaan jaksa yang menyatakan para terdakwa mengedarkan uang palsu dengan ancama hukuman 15 tahun penjara. "Dia (Sri Muryuati) hanya ikut-ikutan. Bahkan masuk ke Rangkasbitung ini diajak Bambang," katanya.
Keempat terdakwa ditangkap polisi 31 Desember lalu. Saat itu mereka hendak menukar uang palsu sebanyak Rp 48,9 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung melalui perantara bernama Sakrim. faidil akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|