|
Banten
Gedung DPRD Banten Senilai Rp 62,5 Miliar Terbengkalai
Selasa, 26 April 2005 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, senilai Rp 62,5 miliar sejak setahun lalu terbengkalai. Sebab, Pemda Banten memutus kontrak PT Sinar Ciomas (SCR) Raya selaku developer karena dianggap tak mampu menyelesaikan proyek itu sesuai jadwal.
Dari pengamatan Tempo, beberapa bagian gedung yang berlokasi di pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Banten di Kampung Gowok, Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang itu sudah rusak karena tak terawat.
Menurut Heri Wardana, dari PT SCR, pihaknya saat ini tengah menunggu proses persidangan arbitrase untuk menggugat keputusan Pemda Banten. "Kami sudah membayar Rp 25 juta kepada para arbiter yang akan menyidangkan perkara ini," kata Heri.
Hanya saja, kata adik kandung Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang biasa disapa Wawan itu, persidangan tak kunjung digelar karena Pemda Banten belum membayar arbiter.
Kepala Biro Humas Pemprov Banten, Kurdi Matin membenarkan hal tersebut. Sebab, APBD 2005 sebagai sumber pendanaan hingga sekarang belum bisa dicairkan.
Selain menghentikan kontrak dan pekerjaan pembangunan gedung, Gubernur Banten Djoko Munandar ketika itu memberikan sanksi kepada PT SCR berupa denda sebesar lima persen dari total nilai proyek Rp 62,5 miliar. Kontraktor itu tak menerima keputusan tersebut sehingga menggugat ke pengadilan arbitrase di Jakarta. Faidil Akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|