|
Garap Lahan Perhutani
Polisi Menahan 28 Petani
Senin, 25 April 2005 | 23:04 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri:Bentrok fisik antara petani dengan aparat kepolisian tak terhindarkan di Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kemarin. 18 petani ditahan di Markas Polres Kediri karena menggarap lahan kosong di kawasan perkebunan milik PT Perhutani.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri, Ajun Komisaris Sudarto, penahanan dilakukan karena tindakan petani menggarap lahan milik Perhutani itu melanggar UU No 41/1999 tentang perambahan hutan. “Mereka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun atu denda Rp 5 Miliar,” kata Sudarto kepada Tempo, Senin (25/4) seusai menahan para petani.
Delapanbelas orang yang ditahan itu diantaranya adalah, Slamet, Siran, Sumino, Sutadi, Karjan, Sutrisno, Suwaji, Muklas, Mukari, Permadi, Edi Purnomo, Sugiono, Jaminah, Srianti, Fitri, Choiriyah, Sriani danh Jaerah. Sebelumnya, 10 petani telah lebih dulu ditahan karena hal yang sama.
Sebelum menahan petani, sejak pagi polisi dan aparat Perhutani telah menjaga lahan yang menjadi obyek sengketa sejak lama itu. Pagi hari, sekitar 50 petani berusaha menanam tebu di lahan itu. Polisi berusaha mengusir, namun para petani bersikeras terus menanam dan membuat aparat keamanan kehilangan kesabaran. Akhirnya 18 orang dari mereka dicokok dan ditahan di Mapolres.
Setelah sebagian ditahan, puluhan petani lainnya melabrak Mapolres Kediri. Mereka menuntut agar rekan-rekannya dilepaskan. Namun polisi menolak. Untuk menghindari bentrok, petani memilih pulang. “Kami menyadari kami tidak berdaya di hadapan aparat keamanan. Dari pada terjadi bentrokan lebih lanjut, kami memilih pulang. Tapi kami tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan,” kata Jumino, salah seorang petani ketika keluar dari Mapolres.
Tukin, salah seorang petani mengatakan Jum’at (15/4) pekan lalu, orang-orang Perhutani membabat tanaman tebu dan jagung milik petani. Tanaman yang dibabati Perhutani, kata Tukin, mencapai 170 hektar dari total 324 hektar. Banyak petani yang melawan, tapi dihajar polisi sampai babak-belur.
“Mengapa aparat melakukan tindak kekerasan seperti itu? Kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” Tukin menyesalkan kejadian itu. Menurut Tukin, pembabatan tanaman yang baru berumur dua bulan itu dilakukan Perhutani sejak Jumat (15/4) hingga Sabtu (16/4) lalu.
Menurut Sudjarwo, Asisten Perhutani Pare, Kediri, yang juga menjabat Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH), pembabatan itu dilakukan karena Perhutani punya program sengonisasi yang dimulai dwidjo u. maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|