Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Garap Lahan Perhutani

Polisi Menahan 28 Petani
Senin, 25 April 2005 | 23:04 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri:Bentrok fisik antara petani dengan aparat kepolisian tak terhindarkan di Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kemarin. 18 petani ditahan di Markas Polres Kediri karena menggarap lahan kosong di kawasan perkebunan milik PT Perhutani.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri, Ajun Komisaris Sudarto, penahanan dilakukan karena tindakan petani menggarap lahan milik Perhutani itu melanggar UU No 41/1999 tentang perambahan hutan. “Mereka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun atu denda Rp 5 Miliar,” kata Sudarto kepada Tempo, Senin (25/4) seusai menahan para petani.

Delapanbelas orang yang ditahan itu diantaranya adalah, Slamet, Siran, Sumino, Sutadi, Karjan, Sutrisno, Suwaji, Muklas, Mukari, Permadi, Edi Purnomo, Sugiono, Jaminah, Srianti, Fitri, Choiriyah, Sriani danh Jaerah. Sebelumnya, 10 petani telah lebih dulu ditahan karena hal yang sama.

Sebelum menahan petani, sejak pagi polisi dan aparat Perhutani telah menjaga lahan yang menjadi obyek sengketa sejak lama itu. Pagi hari, sekitar 50 petani berusaha menanam tebu di lahan itu. Polisi berusaha mengusir, namun para petani bersikeras terus menanam dan membuat aparat keamanan kehilangan kesabaran. Akhirnya 18 orang dari mereka dicokok dan ditahan di Mapolres.

Setelah sebagian ditahan, puluhan petani lainnya melabrak Mapolres Kediri. Mereka menuntut agar rekan-rekannya dilepaskan. Namun polisi menolak. Untuk menghindari bentrok, petani memilih pulang. “Kami menyadari kami tidak berdaya di hadapan aparat keamanan. Dari pada terjadi bentrokan lebih lanjut, kami memilih pulang. Tapi kami tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan,” kata Jumino, salah seorang petani ketika keluar dari Mapolres.

Tukin, salah seorang petani mengatakan Jum’at (15/4) pekan lalu, orang-orang Perhutani membabat tanaman tebu dan jagung milik petani. Tanaman yang dibabati Perhutani, kata Tukin, mencapai 170 hektar dari total 324 hektar. Banyak petani yang melawan, tapi dihajar polisi sampai babak-belur.

“Mengapa aparat melakukan tindak kekerasan seperti itu? Kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” Tukin menyesalkan kejadian itu. Menurut Tukin, pembabatan tanaman yang baru berumur dua bulan itu dilakukan Perhutani sejak Jumat (15/4) hingga Sabtu (16/4) lalu.

Menurut Sudjarwo, Asisten Perhutani Pare, Kediri, yang juga menjabat Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH), pembabatan itu dilakukan karena Perhutani punya program sengonisasi yang dimulai dwidjo u. maksum


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Desa Bersengketa Batas Wilayah
Warga Minta Kantor Polres Tidak Pindah
Ribuan Petani Datangi Kantor DPRD Ciamis


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Anggota DPR akan Laporkan Gayus Lumbuun
Bilic Anggap Inggris Tim Kacangan
Taksi Bandara Minangkabau Mogok
Gelandangan dan Pengemis Surabaya Dikarantina
Kaka Tergoda Bergabung dengan City

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data