|
Jawa Madura
Anak Hamengku Buwono IX Didakwa Mengedarkan Uang Palsu
Sabtu, 23 April 2005 | 12:45 WIB
TEMPO Interaktif, Rangkasbitung:Sri Muryuati, anak Sri Sultan Hamengku Buwono IX, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Rangkasbitung karena diduga terlibat pengedaran uang palsu di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus yang melibatkan kerabat Keraton Yogyakarta bersama tiga terdakwa lain ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Labak, Rabu lalu.
Diah Ambarwati, salah satu jaksa yang menangani kasus ini mengatakan, terdakwa Sri Muryuati bersama tiga rekannya telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 48,9 juta. "Karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 245 jo 55 ke 1 dan Pasal 249 jo 55 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara,” kata Ambarwati kepada Tempo di Rangkasbitung, Sabtu (23/4) siang.
Ambarwati mengungkapkan, terdapat tiga warga Lebak yang terlibat dalam pengedaran uang palsu bersama Muryuati. Mereka adalah Anta Sukanta, pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak, Uun Yuningsih, istri Anta, dan Bambang Sriyono.
Keempat terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 31 Desember 2004. Saat itu, mereka hendak menukar uang palsu sebanyak Rp 48,9 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung melalui perantara bernama Sakrim. "Sakrim saat ini akan menjadi saksi dalam persidangan lanjutan," kata Ambarwati.
Menurut dia, perbuatan keempat terdakwa tidak hanya meriugikan Negara, tapi juga telah meresahkan masyarakat. Anta, salah satu terdawa, bahkan telah berhasil menukarkan uang palsu Rp 20 juta dengan uang asli Rp 9 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita 475 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang akan diedarkan.
Eva L. Rahman, pengacara terdakwa, belum bisa dihubungi. Terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan sanggahan terhadap dakwaan pada sidang Rabu mendatang. Faidil Akbar)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|