|
Jawa Madura
Kantor Kejaksaan Karanganyar Diamuk Massa
Senin, 18 April 2005 | 19:46 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, melempari kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan batu dan telur. Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri menahan kembali Suhardono, Kepala Dusun Temu Ireng, Desa Anggras Manis, Kecamatan Jenawi.
Suhardono sempat menghuni rumah tahanan sebelum dilepas menjadi tahanan kota karena perampokan yang dia lakukan.
Massa yang datang dengan delapan truk itu meneriakkan berbagai makian serta melempari gedung kejaksaan dengan telur dan batu. Akibatnya, sebagian kaca pecah. Lambang kejaksaan, tembok, dan kaca-kaca belepotan pecahan telur. Kaca ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Putu Suwarjana pun buram karena pecahan telur.
Kemarahan massa berhenti ketika Kepala Kejaksaan Negeri bersedia menemui perwakilan. Koordinator massa Hari Respati mengungkapkan, aksi mereka dilakukan karena kecewa atas keputusan Kejaksaan Negeri Karanganyar yang mengubah status tahanan Suhardono. Keputusan kejaksaan mengabulkan permohonan pengalihan status Suhardono menjadi tahanan kota dianggap menyakiti perasaan korban dan keluarganya. "Kami minta agar Kejari mencabut kembali pengalihan status tahanan Suhardono,"
kata Respati.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar menolak tuntutan massa. Menurut Putu, keputusan mengalihkan tahanan Suhardono sudah tepat, apalagi permohonan itu datang dari masyarakat Anggras Manis sendiri. Dalam permohonanan yang disampaikan ke kejaksaan, kata Putu, Kepala Dusun Suhardono dikenal berperilaku baik. "Dasarnya memang pertimbangan pengalihan status tahanan karena tersangka adalah perangkat dusun dan warganya sendiri yang mengajukan permohonan pengalihan status. Kami bekerja sesuai aturan main dan hukum yang berlaku," tukasnya.
Suhardono, yang sehari-hari menjadi Kepala Dusun Temu Ireng, Desa Anggras Manis, bersama tujuh orang komplotannya ditangkap petugas setelah melakukan perampokan pada Februari lalu. Yanto Parno, yang menjadi korban perampokan mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Selain itu, pelaku sempat melukai salah seorang anggota keluarga korban.
Para pelaku ditahan oleh kepolisian setempat untuk memudahkan penyidikan. Namun, setelah polisi yang memeriksa kasus ini mendapatkan penetapan kelengkapan berkas perkara dari kejaksaan, warga mendapati Suhardono berada di luar tahanan.
Putu membantah tudingan bahwa pengalihan status tahanan tersebut karena pemberian uang kepada Kejaksaan Negeri. Dia menilai, tudingan itu sama sekali tidak beralasan. Menurut dia, meski statusnya tahanan kota, tetapi proses hukum masih berlanjut dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. (Imron Rosyid)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|