|
Jawa Barat
Belasan Ribu Botol Miras dan Daging Ilegal di Sukabumi Dimusnahkan
Kamis, 14 April 2005 | 17:12 WIB
TEMPO Interaktif, SUKABUMI:Kepolisian Resort Kota Sukabumi memusnahkan sedikitnya 14.222 botol minuman keras dan 1,25 ton daging ilegal. Pemusnahan barang haram hasil operasi penyakit masyarakat tersebut digelar di depan Markas Polresta Sukabumi, Kamis (14/4).
Kepala Polresta Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Ricko Amelza mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan tersebut antara lain terdiri dari wisky, columbus, mcdonald, anggur merah, arak putih, intisari, anggur cap orang tua dan mansion house. Perdagangan miras tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang penertiban minuman beralkohol.
"Miras tersebut merupakan hasil sitaan jajaran Polresta Sukabumi di beberapa titik toko penjual miras. Operasinya dilakukan sejak 4 Februari hingga April 2005," ujar Ricko.
Sementara itu, daging ilegal yang disita berasal dari Pasar Pelita Kota Sukabumi. Karena tak dilengkapi dokumen resmi, daging itu dikhkawatirkan tidak terjamin kesehatannya. “Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli daging,” kata Rico.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohammad Muraz mendukung penuh kerja jajaran aparat Polresta Sukabumi tersebut. Ia berharap dengan operasi miras, jumlah kejahatan di Kota Sukabumi bisa terus diminimalisir. Deden Abdul Aziz
INDEKS BERITA LAINNYA :
|