Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

Sepuluh Bekas Anggota DPRD Solo Diadili
Rabu, 13 April 2005 | 02:45 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Pengadilan Negeri Solo, Rabu (13/4) ini akan mengadili 10 bekas anggota DPRD Kota Solo 1999-2004. Ke-10 bekas anggota dewan itu akan dibagi dalam dua persidangan sesuai dengan berkas perkara mereka.

Berkas pertama dengan terdakwa pimpinan dewan, Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat. Berkas kedua dengan terdakwa anggota Panitia Rumah Tangga, yakni Rio Suseno, Eriady Dody, Bandung Joko, Purwono, Sali Basuki, Mujahid, Ipmawan M. Iqbal, dan Darsono.

Pengadilan Negeri Solo akan memberikan perlakuan khusus terhadap persidangan bekas anggota DPRD karena kasus ini menarik perhatian masyarakat luas. “Terbukti sejak awal diungkap sudah berulang kali aksi massa dalam menanggapi kasus ini, baik yang pro maupun kontra,” papar Bambang Kusmunandar, Humas Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/4).

Namun, kata Bambang, pengadilan akan bertindak professional dan transparan dalam persidangan kasus korupsi dana APBD Kota Solo 2003 sebesar Rp 5 miliar ini.

Aparat kepolisian akan mengerahkan satu kompi pasukan pengendali massa serta beberapa penembak jitu dan anjing pelacak untuk mengantisipasi gangguan keamanan. “Selain dari Polresta, personel ini juga di-back up oleh personel dari Polwil Surakarta,” ujar Ajun Komisaris Muji Santosa, Kepala Bagian Operasi Polresta Surakarta.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan atas kliennya. Permohonan penahanan itu akan disampaikan pada sidang pertama hari ini.

Menurut Joko Trisnowidodo, salah seorang kuasa hukum terdakwa, pengalihan penahanan itu diajukan agar para terdakwa bisa aktif kembali bekerja maupun bersosialisasi dengan masyarakat dan keluarganya. (Anas Syahirul)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Puteh Protes Vonis untuk Puteh
Pengacara Puteh Tinggalkan Ruang Sidang
Instruksi Mabes Polri Perlu Diawasi Presiden
Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Gubernur NTB Kembali Tak Datangi Panggilan Jaksa
Juan Felix : Tunjuk Saja Pengacaranya
Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.
Keluarga Tersangka Korupsi Akan Gugat Kejaksaan NTB Rp 500 Miliar
Bekas Anggota DPRD NTB Meninggal di Tahanan
Efek Domino Kasus Korupsi di NTB
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data