|
Jawa Madura
Sepuluh Bekas Anggota DPRD Solo Diadili
Rabu, 13 April 2005 | 02:45 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Pengadilan Negeri Solo, Rabu (13/4) ini akan mengadili 10 bekas anggota DPRD Kota Solo 1999-2004. Ke-10 bekas anggota dewan itu akan dibagi dalam dua persidangan sesuai dengan berkas perkara mereka.
Berkas pertama dengan terdakwa pimpinan dewan, Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat. Berkas kedua dengan terdakwa anggota Panitia Rumah Tangga, yakni Rio Suseno, Eriady Dody, Bandung Joko, Purwono, Sali Basuki, Mujahid, Ipmawan M. Iqbal, dan Darsono.
Pengadilan Negeri Solo akan memberikan perlakuan khusus terhadap persidangan bekas anggota DPRD karena kasus ini menarik perhatian masyarakat luas. “Terbukti sejak awal diungkap sudah berulang kali aksi massa dalam menanggapi kasus ini, baik yang pro maupun kontra,” papar Bambang Kusmunandar, Humas Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/4).
Namun, kata Bambang, pengadilan akan bertindak professional dan transparan dalam persidangan kasus korupsi dana APBD Kota Solo 2003 sebesar Rp 5 miliar ini.
Aparat kepolisian akan mengerahkan satu kompi pasukan pengendali massa serta beberapa penembak jitu dan anjing pelacak untuk mengantisipasi gangguan keamanan. “Selain dari Polresta, personel ini juga di-back up oleh personel dari Polwil Surakarta,” ujar Ajun Komisaris Muji Santosa, Kepala Bagian Operasi Polresta Surakarta.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan atas kliennya. Permohonan penahanan itu akan disampaikan pada sidang pertama hari ini.
Menurut Joko Trisnowidodo, salah seorang kuasa hukum terdakwa, pengalihan penahanan itu diajukan agar para terdakwa bisa aktif kembali bekerja maupun bersosialisasi dengan masyarakat dan keluarganya. (Anas Syahirul)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|