|
Jawa Tengah
Pemantau Pilkadal Minim
Kamis, 07 April 2005 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Meski potensi konflik dan kecurangan Pilkadal diangap lebih besar dibandingkan pemilu legeslatif maupun presiden, namun animo masyarakat untuk terlibat dalam pemantauan dan pengawasan Pilkadal justru terkesan minim. Di beberapa daerah yang Juni nanti melaksanakan Pilkadal, bahkan tidak ada organisasi pemantau pemilu yang mendaftarkan ke KPUD setempat. KPUD pun akhirnya tetap membuka pendaftaran pemantau hingga pencoblosan.
"Sampai saat ini tidak ada satupun organisasi pemantau
yang mendaftarkan diri. Sebenarnya sejak tahapan
pilkadal dimulai, kami berharap ada pemantau sehingga
pelanggaran yang dapat menjadi sumber konflik dapat
terdeteksi," ujar anggota KPU Boyolali, Ribut Budi Waluyo, Kamis (7/4).
Keputusan tidak membatasi waktu pendaftaran bagi pemantau juga dilakukan KPUD Sukoharjo dan Solo. Tiga daerah tersebut akan melaksanakan Pilkadal berbarengan, 27 Juni nanti.
Saat ini, di Solo tercatat ada tiga organisasi yang mendaftarkan diri sebagai pemantau. "Masak untuk kebaikan Pilkadal dibatasi. Sampai dengan sehari sebelum hari H pun tetap kami terima," kata Suharsono.
Di Sukoharjo juga tercatat hanya ada dua pemantau yang
terdaftar di KPUD setempat, yaitu Yayasan Reform dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Hanya saja, sejauh ini kedua pemantau tersebut belum memberikan kejelasan mengenai jumlah relawan yang diturunkan. "Mereka baru sebatas mendaftarkan nama organisasinya sebagai pemantau Pilkadal di Sukoharjo," kata dia.
Sementara ini, Panitia Pengawas (Panwas) Solo saat ini
masih berkutat menyelesaikan rumusan-rumusan kerja
organisasi mereka sendiri. Tahapan-tahapan Pilkadal
yang telah berjalan sejak Maret lalu pun terlewati tanpa ada pengawasan.
Menurut wakil ketua Panwas Solo, Sunny Ummul Firdaus, pihaknya dituntut menyelesaikan terlebih dahulu aturan main Panwas. Dia menyebut setidaknya ada empat aturan yang sedang dibuat, masing-masing adalah uraian dan hubungan kerja Panwas, mekanisme pengawasan, tata cara Pelaporan Pelanggaran serta tata penyelesaian sengketa.
"Organisasi kami belum jadi. Sekretariat masih numpang
di gedung dewan, sedangkan tenaga sekretariat juga
belum ada apalagi anggaran masih nol rupiah.
Keberadaan Panwas memang terlambat, sehingga tahapan
seperti penyusunan daftar pemilih pun terlewati. Jadi
ya maaf kalau ditanya hasil pengawasan kami belum bisa
memberikan jawaban karena aturannya saja baru dibuat," kata Sunny Ummul Firdaus.
Berdasarkan jadual tahapan Pilkadal yang disusun KPUD
Solo, saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran calon
peserta Pilkadal. KPU yang membuka loket pendaftaran
tersebut hingga Senin (11/4), telah menerima dua
pasangan calon walikota dan wakil walikota Solo. Dua
pasangan calon tersebut masing-masng Joko Widodo dan
FX Hadi Rudyatmo yang dicalonkan PDI Perjuangan serta Hardono dan GPH Dipokusumo yang merupakan calon dari koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrat.
"Maksimal Pilkadal di Solo hanya akan diikuti empat calon, itu pun partai-partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen bisa bersatu dan mengajak salah satu dari partai yang belum memiliki calon, yakni PKS dan PDS," imbuh Suhasono.
Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|