Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Pemantau Pilkadal Minim
Kamis, 07 April 2005 | 13:42 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Meski potensi konflik dan kecurangan Pilkadal diangap lebih besar dibandingkan pemilu legeslatif maupun presiden, namun animo masyarakat untuk terlibat dalam pemantauan dan pengawasan Pilkadal justru terkesan minim. Di beberapa daerah yang Juni nanti melaksanakan Pilkadal, bahkan tidak ada organisasi pemantau pemilu yang mendaftarkan ke KPUD setempat. KPUD pun akhirnya tetap membuka pendaftaran pemantau hingga pencoblosan.

"Sampai saat ini tidak ada satupun organisasi pemantau
yang mendaftarkan diri. Sebenarnya sejak tahapan
pilkadal dimulai, kami berharap ada pemantau sehingga
pelanggaran yang dapat menjadi sumber konflik dapat
terdeteksi," ujar anggota KPU Boyolali, Ribut Budi Waluyo, Kamis (7/4).

Keputusan tidak membatasi waktu pendaftaran bagi pemantau juga dilakukan KPUD Sukoharjo dan Solo. Tiga daerah tersebut akan melaksanakan Pilkadal berbarengan, 27 Juni nanti.

Saat ini, di Solo tercatat ada tiga organisasi yang mendaftarkan diri sebagai pemantau. "Masak untuk kebaikan Pilkadal dibatasi. Sampai dengan sehari sebelum hari H pun tetap kami terima," kata Suharsono.

Di Sukoharjo juga tercatat hanya ada dua pemantau yang
terdaftar di KPUD setempat, yaitu Yayasan Reform dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Hanya saja, sejauh ini kedua pemantau tersebut belum memberikan kejelasan mengenai jumlah relawan yang diturunkan. "Mereka baru sebatas mendaftarkan nama organisasinya sebagai pemantau Pilkadal di Sukoharjo," kata dia.

Sementara ini, Panitia Pengawas (Panwas) Solo saat ini
masih berkutat menyelesaikan rumusan-rumusan kerja
organisasi mereka sendiri. Tahapan-tahapan Pilkadal
yang telah berjalan sejak Maret lalu pun terlewati tanpa ada pengawasan.

Menurut wakil ketua Panwas Solo, Sunny Ummul Firdaus, pihaknya dituntut menyelesaikan terlebih dahulu aturan main Panwas. Dia menyebut setidaknya ada empat aturan yang sedang dibuat, masing-masing adalah uraian dan hubungan kerja Panwas, mekanisme pengawasan, tata cara Pelaporan Pelanggaran serta tata penyelesaian sengketa.

"Organisasi kami belum jadi. Sekretariat masih numpang
di gedung dewan, sedangkan tenaga sekretariat juga
belum ada apalagi anggaran masih nol rupiah.
Keberadaan Panwas memang terlambat, sehingga tahapan
seperti penyusunan daftar pemilih pun terlewati. Jadi
ya maaf kalau ditanya hasil pengawasan kami belum bisa
memberikan jawaban karena aturannya saja baru dibuat," kata Sunny Ummul Firdaus.

Berdasarkan jadual tahapan Pilkadal yang disusun KPUD
Solo, saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran calon
peserta Pilkadal. KPU yang membuka loket pendaftaran
tersebut hingga Senin (11/4), telah menerima dua
pasangan calon walikota dan wakil walikota Solo. Dua
pasangan calon tersebut masing-masng Joko Widodo dan
FX Hadi Rudyatmo yang dicalonkan PDI Perjuangan serta Hardono dan GPH Dipokusumo yang merupakan calon dari koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrat.

"Maksimal Pilkadal di Solo hanya akan diikuti empat calon, itu pun partai-partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen bisa bersatu dan mengajak salah satu dari partai yang belum memiliki calon, yakni PKS dan PDS," imbuh Suhasono.

Imron Rosyid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Agung Keluarkan Aturan Pilkada
Ramlan: Depdagri Langgar UU Pemda
Kotawaringin Rawan Konflik
Jelang Pilkadal, Para Calon Dibanjiri Proposal Bantuan
Tiga Partai Gurem Depok Bentuk Koalisi untuk Pilkada
13 Partai Kecil Jambi Usung Calon Gubernur Alternatif
KPUD Depok Tak Batasi Jumlah Pemantau Pilkada
DPR Bahas Dana Pilkada di Masa Reses
1.732 Anggota TNI-Polri Masuk Daftar Pemilih di Blora
Keanggotaan Panwas Depok dipertanyakan
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data