Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Aktor Utama Pembantai Caleg PDIP Divonis Seumur Hidup
Selasa, 05 April 2005 | 19:35 WIB

TEMPO Interaktif, Bondowoso:Terdakwa pembantai calon legislatif PDIP Bondowoso, Abdul Fatah, 47 tahun dan Erfan Yudi cahyono, 37 tahun, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun. Fatah dinyatakan terbukti berinisiatif merencanakan sekaligus membunuh R. Soewardjo, Dodik dan Ny.Wiwik. Sedangkan Erfan terbukti turut merencanakan dan membunuh Suwarjo.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana hukum melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dihukum penjara kurungan 20 tahun penjara," ujar ketua majelis, Mochamad Hafi, kemarin. Di persidangan, Erfan dinilai memberikan keterangan berbelit-belit. Tindakannya dinilai sadis dan meresahkan masyarakat. Tapi Erfan menolak dan menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.

Fatah pun menolak. "Saya akan mengajukan banding, Pak hakim," ujarnya tegas. Kemudian, caleg PDI P nomor urut 2— di bawah nomor urut almarhum R Soewardjo— itu, berdiri dan menghadap pengunjung sidang seraya berteriak, "Itu bohong. Semua putusan hakim itu bohong. Allahu Akbar ....," teriaknya. Polisi lantas membimbing Fatah ke meja panitera untuk menandatangani pernyataan banding. Namun Fatah tetap berteriak-teriak dan berusaha berontak meski akhirnya menandatangi berkas. Hingga polisi membawa Fatah ke mobil tahanan, mantan Kepala Desa Gurujugan itu masih terus berteriak-teriak," Semua itu bohong. pengadilan ini bohong,".

Putusan Hafi sesuai tuntutan jaksa Harry Suwarno dan M Kabul. Ia merancang pembunuhan terhadap R.Soewardjo, Dodik dan Ny.Wiwik secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selama beberapa kali persidangan, Fatah membantah berkas acara pemeriksaan. Majelis juga menilainya tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan dan meresahkan masyarakat. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Erfan, adik kandung terdakwa Syaiful Bachri, terhukum 15 tahun dalam berkas terpisah.

Pembunuhan keluarga Suwarjo itu bermotif politik. Semuanya berawal saat almarhum Soewardjo terpilih mewakili PDIP dari Daerah Pemilihan IV di DPRD Bondowoso, karena berada di urutan pertama daftar calon legislatif (caleg). Sebagai caleg dengan nomor urut dua, Fatah berang. Ia tidak bisa menerima hal itu, karena memperoleh seribu suara lebih banyak saat pemilu legislatif lalu.

Akhirnya, Fatah merancang pembunuhan terhadap Soewardjo. Ia mengajak Sutjipto dan Erfan serta Syaiful Bahri untuk membunuh pesaingnya dengan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu per bulan selama menjabat anggota DPRD Bondowoso menggantikan Soewardjo. Dengan sadis, komplotan itu akhirnya menghabisi Soewardjo, istri dan seorang anaknya, 14 Juli 2004, dini hari. Erfan bersama dua temannya membacok korban sedangkan Fatah membantu mereka dengan menghantamkan pentungan.

Putusan itu membuat marah pengunjung sidang yang kebanyakan perempuan dan pendukung kedua terdakwa. Pengunjung berteriak histeris ketika hakim menjatuhkan vonis untuk Erfan. "Lecek..lecek, jeksa-hakimma. Lecek..! (Bohong. Jaksa-hakimnya bohong)," ujar pengunjung seusai hakim Hafi membacakan vonis untuk Erfan. Selain memaki hakim dan jaksa, mereka juga memaki polisi. Di luar ruang sidang, pengunjung melempar hakim dan jaksa dengan telur busuk yang rupanya telah dipersiapkan. Namun, lima telur busuk itu menimpa dinding, polisi dan wartawan.

Melihat suasana semakin memanas, Kapolres Bondowoso AKBP Sumardjiyo memerintahkan agar masa keluar dari ruang pengadilan dan beberapa kali mengancam pengunjung. “Sekali lagi, kalau sampai terjadi lagi pelemparan benda-benda atau bahkan tindakan anarkis di ruangan ini, anda semua akan kami tangkap," ujarnya. Ancaman ini
berhasil meredakan amarah masa sehingga majelis bisa menyidangkan Fatah setelah membacakan vonis untuk Erfan menjelang tengah hari.

Untuk mengamankan persidangan Fatah dan Erfan, Mapolres Bondowoso mengerahkan 75 persen personilnya atau sekitar 385 polisi. Itu pun ditambah 100 personil Brimob dari Mapolwil Besuki. Selain itu, sedikitnya dua pleton personil TNi dari makodim 0822 Bondowoso. "Kami tidak ingin terjadi keributan yang menganggu jalannya persidangan," kata Sumardjiyo. Pengamanan dilakukan secara berlapis dan ditempatkan hingga jarak satu kilometer dari gedung pengadilan.

Sehari sebelumnya, majelis Hafi juga menghukum terdakwa Sucipto dan Syaiful Bahri masing-masing dengan pidana penjara 20 tahun dan 15 tahun dalam berkas terpisah. Putusan hakim juga membuat suasana menjadi tegang. Polres Bondowoso hanya menurunkan 160 personilnya. mahbub djunaidy


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data