Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

40 Persen Dana PKBL BUMN Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Selasa, 05 April 2005 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Purwakarta: Menteri Negara BUMN Sugiarto menilai penyaluran 40 persen dana yang disisihkan setiap BUMN untuk kepentingan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) selama ini, dinilai tidak jelas dan dipastikan macet di tingkat institusional. "Saya yakin ada ketidakberesan," katanya di Purwakarta, Selasa (5/4).

Hal lain yang menguatkan dugaan Sugiarto, soal ketidakberesan pengelolaan dana PKBL tersebut adalah permintaannya kepada setiap BUMN agar memberikan laporan tertulis paling lambat per akhir Desember 2004, tidak terealisasi. "Saya, tidak menerima satu laporan pun," Sugiarto menegaskan.

Menurut Sugiarto, dana PKBL yang dihimpun dari seluruh BUMN yang ada masing-masing sebesar 1 persen dari laba yang diperoleh setiap BUMN itu, mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 1 triliun. Jika dana tersebut dikelola dengan benar, banyak masyarakat kurang mampu, koperasi, atau bentuk usaha lainnya yang membutuhkan permodalan, terbantu.

Informasi sementara yang diterima Sugiarto menyebutkan pengelolaan dana PKBL di masing-masing BUMN itu bukan bertambah melainkan berkurang. "Makanya, akuntabilitasnya pun dipertanyakan," Sugiarto menegaskan. Ia berniat menyelidiki kasus "raibnya" dana PKBL di masing-masing BUMN tersebut dalam waktu dekat.

Dana PKBL dari BUMN tersebut sifatnya memang hibah. Jadi, tak ada kewajiban dari setiap masyarakat atau lembaga ekonomi masyarakat untuk mengembalikannya. Dan, dengan dana hibah tersebut, mestinya tidak terlalu banyak masyarakat yang menjadi miskin akibat tak memiliki modal untuk berusaha di bidang usaha kecil, semisal kaki lima.

Sugiarto berjanji akan menghidupkan kembali kewajiban BUMN yang memiliki laba untuk menyisihkan dana satu persen buat kepentingan pengembangan komunitas tersebut. Sebab, jika ada BUMN yang tidak melakukan kewajiban PKBL, berarti BUMN tersebut tidak memiliki tanggung jawab sosial yang baik. "Sama artinya dengan tidak bermoral," Sugiarto menegaskan.

Nanang Sutisna

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Kantor PT Petrokimia Gresik di Jakarta, 7 Juli 2004. [TEMPO/ Dwi Djoko Sulistyo; K21A/474/2004; 20040728].
Kantor PT Petrokimia Gresik

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jamsostek Punya Direksi Baru
Proyek Infrastruktur Agar Lebih Diperhatikan Meneg BUMN
PPP Nusa Tenggara Barat Desak Rakernas
Serikat Pekerja Perkebunan Tolak Pembentukan Holding Company
Pemerintah Cabut Hak Roes dan Iin di Dewan Komisaris Pertamina
Meneg BUMN Belum akan Tindak Direksi Garuda
Sugiharto: Bank BUMN Harus Jadi Bank Internasional
Sengketa Pemerintah-Cemex Terancam Kembali ke Arbitrase
Menteri BUMN Ajukan 4 Peraturan Pemerintah
Calon Investor Kertas Kraft Aceh Segera Dipilih
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No.19 Thn.2003 Tentang BUMN

Website

Kementerian BUMN
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Kertas Suara Pemilhan Umum Akan Berbentuk Memanjang
Departemen Pendidikan Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Beli Jurnal
KPU Banten Pusing Ladeni Dua PKB
John Roosa Berharap Bukunya Tak Dilarang
Persib Diizinkan Berlaga Kandang Dihadiri Bobotoh

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data