|
Jawa Tengah
Beberkan Rekam Medis Disidik Polisi
Selasa, 05 April 2005 | 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Purwokerto:Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Purwokerto, Margono Soekarjo Hartanto, dipanggil Markas Kepolisian Resor (Polres) Banyumas, Selasa (5/4) sehubungan dengan somasi dugaan malpraktik. Gara-gara salah seorang pasien RS tersebut meninggal dunia. Margono juga dituduh telah melanggar aturan karena mempublikasikan data rekam medis pasien yang seharusnya menjadi rahasia.
Permintaan keterangan itu berlangsung satu jam lebih
di salah satu ruang di Mapolres Banyumas. Margono
mendapat 16 pertanyaan yang diajukan Inspektur Satu
(Iptu) Sudiro. Dalam pemeriksaan itu Margono didampingi seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Polisi sempat menolak kehadiran dosen itu dengan alasan tak punya izin praktek pengacara. Padahal, untuk mendampingi seorang tersangka tak perlu izin praktek pengacara, kecuali di pengadilan.
AKP Sudiro menyatakan, pertanyaan yang dia ajukan
lebih berfokus pada tindakan Margonoo selaku Direktur
RSUD Margono yang membeberkan rekam medis pasien
bernama Warsinah, warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan
Purwokerto Utara. Warsinah adalah pasien yang
meninggal setelah tiga hari dirawat di RSUD Margono
akibat diabetes yang dideritanya. Namun dalam
perawatan itu Darno, suami Warsinah melayangkan
somasi kepada RSUD Margono melalui kuasa hukumnya
yakni Dwi Prasetyo Sasongko SH dan Joko Susanto SH,
keduanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan
dan Perumahsakitan.
Somasi yang dikirimkan kepada 19 instansi itu berisi dugaan malpraktik yang dilakukan RSUD Margono yang mengakibatkan kematian Warsinah. Saat dirawat di RS Margono 13-16 Februari 2004 lalu Warsinah meninggal akibat karena kadar gula yang terlalu tinggi. Hal itu diduga karena dipicu pemberian infus berisi cairan mengandung gula sehingga memicu kenaikan kadar gula dalam tubuh Warsinah.
Selain somasi, LBH Kesehatan dan Perumahsakitan juga meminta RSUS Margono memberikan catatan rekam medis mengenai Warsinah. RS Margono lantas mengirimkan permintaan LBH yakni mengirimkan hasil rekam medis. Surat penjelasan rekam medis itu tidak hanya diberikan pada pengacara melainkan juga ke-18 instansi yang lain, salah satunya ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Banyumas. Beberapa hari kemudian muncul pemberitaan di harian Suara Merdeka Kamis, 31 Maret 2005.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Warsinah menderita
Febris berdasar gejala yang dialami sewaktu masuk
Instalasi Gawat Darurat yakni panas enam hari, mual,
muntah dan lemas. Infus yang diberikan saat itu berupa
cairan gula. Cairan infus lantas diganti dengan jenis
RL dan Warsinah diberi Actrapid begitu hasil analisa dokter menunjukkan Warsinah mengidap diabetes.
Beberapa saat kemudian Warsinah mengalami koma dan
meninggal dunia. Rekam medis itulah yang dibeberkan
dalam surat yang tembusan pada 19 instansi tersebut.
Joko Susanto menyatakan, rekam medis seharusnya tidak
dibeberkan kepada khalayak karena merupakan rahasia
pasien. "Pihak RS telah melakukan pelanggaran hukum
yakni Pasal 322 KUHP yang berisi larangan membuka
rahasia yang seharusnya wajib disimpan karena jabatan
atau pekerjaan seorang dokter,"kata Joko. Ancaman
hukuman terhadap pelanggaran pasal ini sembilan bulan
penjara.
Iptu Sudiro menyatakan, setelah Margono, polisi
juga akan memanggil dr I Gede Arinton, yang langsung
menangani Warsinah dan wartawan harian yang memuat
hasil rekam medis. "Untuk sementara masih kami
panggil mereka sebagai saksi. Kelanjutan status akan
ditentukan hasil pemeriksaan nanti. Kami masih fokus
pada pembeberan rahasia rekam medis kepada publik,"
katanya. Ada-ada aja.
Ari Aji HS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|