Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

1.732 Anggota TNI-Polri Masuk Daftar Pemilih di Blora
Senin, 04 April 2005 | 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menemukan sedikitnya 1.732 anggota TNI dan Polri di daerahnya yang masuk dalam Data Potensial Pemilih Pilkada (DP4). Data ini akan dijadikan acuan untuk menentukan daftar pemilih tetap Pilkada di Kabupaten Blora, Juni nanti.

Dalam daftar tersebut, para anggota TNI disebutkan berprofesi dalam bidang jasa konstruksi, sedangkan para anggota Polri disebutkan berprofesi dalam bidang jasa transportasi. Kesalahan tersebut paling banyak terjadi untuk daftar pemilih di daerah Bangle dan Kauman, Kecamatan Kota Blora. Di daerah Bangle terdapat asrama Batalion 410 Infanteri, sedangkan di Kauman terdapat asrama Polri.

“Temuan ini kami laporkan kepada Bupati dan DPRD setempat serta KPUD Jateng. Selanjutya, kami juga segera melakukan validasi data pemilih,” kata Musyafak, anggota KPUD Blora ketika dihubungi Tempo, Senin (4/4).

Masuknya anggota Polri dan TNI sebagai pemilih Pilkada adalah bentuk pelanggaran Pemilu, kata Musyafak, karena sesuai dengan pasal 230 Undang-Undang Nomor 32/2004, TNI dan Polri tidak menggunakan hak suaranya dalam Pemilu maupun Pilkada.

Penemuan ini terjadi akhir pekan lalu, saat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan KPUD setempat melakukan pencocokan data pemilih mereka dengan data dari Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Saat dilakukan pencocokan, ternyata dari sekitar 630 ribu calon pemilih, 1.732 di antaranya merupakan angota TNI dan Polri.

Anggota KPUD Jawa Tengah Hasyim As’ary menilai, kesalahan tersebut berasal dari Departemen Dalam Negeri, bukan KPUD Blora atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Saya heran, kenapa Depdagri memberikan data yang salah. Kami ingin Depdagri segera memberikan klarifikasi,” kata Hasyim.

Atas kejadian tersebut, Hasyim minta kepada seluruh KPUD di Jawa Tengah untuk bersikap cermat dalam melakukan validasi pemilih dalam Pilkada. “Tidak menutup kemungkinan, kasus Blora juga terjadi di daerah lain,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat pelatihan pendataan calon pemilih dari Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Usai pelatihan, mereka mendapatkan cakram padat dari Departemen Dalam Negeri yang berisi Data Potensial Pemilih Pilkada.

Data tersebut ternyata dibuat pada 2003. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2005, daftar pemilih pada Pilkada berasal dari data pemilih pada Pemilu Presiden putaran terakhir, atau seseorang yang telah berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada digelar. (Sohirin)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Keanggotaan Panwas Depok dipertanyakan
Spanduk Calon Kepala Daerah Marak
Perma Pilkadal Disosialisasikan April
Tiga Kubu Perebutkan Walikota Depok
Koalisi Enam Partai Tak Buat PKS Gentar
Siti Nurbaya : Penundaan Pilkadal Nias Harus Sesuai Hukum
Pilkadal Nias Selatan Ditunda
KPUD Banyuwangi Akan Laporkan Bupati ke Presiden
Jadwal Pemilihan Kepala Daerah di Beberapa Daerah Mundur
Baru 17 Mayat Dievakusi di Simeuleu
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data