|
Jawa Madura
1.732 Anggota TNI-Polri Masuk Daftar Pemilih di Blora
Senin, 04 April 2005 | 21:03 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menemukan sedikitnya 1.732 anggota TNI dan Polri di daerahnya yang masuk dalam Data Potensial Pemilih Pilkada (DP4). Data ini akan dijadikan acuan untuk menentukan daftar pemilih tetap Pilkada di Kabupaten Blora, Juni nanti.
Dalam daftar tersebut, para anggota TNI disebutkan berprofesi dalam bidang jasa konstruksi, sedangkan para anggota Polri disebutkan berprofesi dalam bidang jasa transportasi. Kesalahan tersebut paling banyak terjadi untuk daftar pemilih di daerah Bangle dan Kauman, Kecamatan Kota Blora. Di daerah Bangle terdapat asrama Batalion 410 Infanteri, sedangkan di Kauman terdapat asrama Polri.
“Temuan ini kami laporkan kepada Bupati dan DPRD setempat serta KPUD Jateng. Selanjutya, kami juga segera melakukan validasi data pemilih,” kata Musyafak, anggota KPUD Blora ketika dihubungi Tempo, Senin (4/4).
Masuknya anggota Polri dan TNI sebagai pemilih Pilkada adalah bentuk pelanggaran Pemilu, kata Musyafak, karena sesuai dengan pasal 230 Undang-Undang Nomor 32/2004, TNI dan Polri tidak menggunakan hak suaranya dalam Pemilu maupun Pilkada.
Penemuan ini terjadi akhir pekan lalu, saat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan KPUD setempat melakukan pencocokan data pemilih mereka dengan data dari Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Saat dilakukan pencocokan, ternyata dari sekitar 630 ribu calon pemilih, 1.732 di antaranya merupakan angota TNI dan Polri.
Anggota KPUD Jawa Tengah Hasyim As’ary menilai, kesalahan tersebut berasal dari Departemen Dalam Negeri, bukan KPUD Blora atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Saya heran, kenapa Depdagri memberikan data yang salah. Kami ingin Depdagri segera memberikan klarifikasi,” kata Hasyim.
Atas kejadian tersebut, Hasyim minta kepada seluruh KPUD di Jawa Tengah untuk bersikap cermat dalam melakukan validasi pemilih dalam Pilkada. “Tidak menutup kemungkinan, kasus Blora juga terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat pelatihan pendataan calon pemilih dari Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Usai pelatihan, mereka mendapatkan cakram padat dari Departemen Dalam Negeri yang berisi Data Potensial Pemilih Pilkada.
Data tersebut ternyata dibuat pada 2003. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2005, daftar pemilih pada Pilkada berasal dari data pemilih pada Pemilu Presiden putaran terakhir, atau seseorang yang telah berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada digelar. (Sohirin)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|