|
Perkara Korupsi APBD Solo ke Pengadilan
Senin, 04 April 2005 | 19:16 WIB
TEMPO Interaktif, SOLO:Berkas perkara mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp 5 miliar, dilimpahkan ke Pengadian Negeri (PN) Solo, Senin (4/4).
Selain berkas, juga dilimpahkan barang bukti uang sebesar Rp 1.225.208.600, berkas laporan dan SPJ (Surat Perintah Jalan). Berkas perkara berikut barang buktinya itu diserahkan Kasi Intel Kejari Solo, Ponco Hartanto didampingi Kasi Pidsus Erry Pudiyanto kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo, Suroso .
Berkas perkara yang dilimpahkan terbagi dalam dua berkas yakni berkas untuk tersangka dari unsur pimpinan dewan dan berkas tersangka dari unsur Panitia Rumah Tangga. Masing-masing berkas setebal lebih dari seribu halaman.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, 10 tersangka yang kini mendekam di Rutan Solo sebagai tahanan titipan Kejari itu kini menjadi kewenangan pengadilan.
PN Solo akan segera membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan para tersangka tersebut. Nantinya majalis hakim ini akan menetapkan jadwal persidangan. ‘’Kami akan secepatnya menentukan kapan siding dimulai, karena kasus ini juga mendapat perhatian dari masyarakat. Selain itu agar kasus korupsi penangannya cepat,” ujar Bambang Kusmunandar, Humas PN Solo kepada wartawan.
Tersangka yang akan segera ke kursi pesakitan itu diantaranya Rio Suseno (PDIP), Poerwono (PDIP), Ipmawan Iqbal (PBB), Sali Basuki (Golkar), Mujahid (PAN), Eriadi Dody (PAN), Bandung JS (Golkar), Darsono (PPP). Dari sepuluh tersangka itu, ada lima tersangka yang kembali duduk sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. anas syahirul
INDEKS BERITA LAINNYA :
|