|
Banten
Empat SPBU Di Banten Ditutup
Kamis, 31 Maret 2005 | 12:15 WIB
TEMPO Interaktif, Serang: Tim Terpadu Pengendalian Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) di wilayah ini. Empat SPBU ini ditutup selama satu bulan karena terbukti melanggar, mengurangi takaran bahan bakar minyak. Sebelumnya Desember lalu, tiga SPBU lainnya juga diberikan sanksi. Keempat SPBU itu tersebar di Serang, Cilegon dan Kota Tangerang.
Hal itu dukatakan Kepala Dinas Perdangan, Industri dan Koperasi (Disperindakop) Banten, Sartono kepada pers di Serang, Kamis (31/3).
Dia mengatakan, jiga selama penutupan selama satu bulan, SPBU tersebut masih melakukan kesalahan yang sama, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penutupan total. "Tidak hanya itu, kami juga sudah merekomneasikan keempat SPBU itu kepada petugas berwajib untuk diproses sesaui hukum," kata Ketua Tim Terpadu Pengedalian BBM ini.
Kata dia, Sesuai UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, mengurangi takaran dapat diancam hukuman penjara satu tahun. "Sedangkan langkah penyegelan kami lakukan agar tidak merugikan konsumen," kata Sartono.
Sartono menambahkan, pascakenaikan harga bahan bakar minyak, pihaknya mendapat sejumlah laporan dari masyarakat tentang penyimpangan alat ukur SPBU. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan operasi penertiban terhadap 112 SPBU di wilayah Banten.
Tapi, kata dia, rencana inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah SPBU, bocor, sehingga beberapa SPBU yang diduga menyimpang dengan mempercepat takaran (putaran counter literan), tiba-tiba memperbaiki tera mesin BBM-nya. Akibatnya, setelah menemukan tujuh SPBU yang jelas-jelas melanggar pihaknya memutuskan menghentikan sidak tersebut.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak agar pemerintah provinsi Banten menertibkan SPBU yang diduga menyimpang dengan mempercepat takaran. "Banyak keluhan dari masyarakat mengenai penyimpangan takaran SPBU. Agar masyarakat tidak dirugikan, lembaga terkait segera memeriksa SPBU," kata Yayat Suhartono Ketua Komisi Ekonomi DPRD Banten kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Menurut Yayat, setiap SPBU ditoleransi mempunyai kesalahan sebesar 100 mililiter dalam setiap 10 liter yang dikeluarkan. Namun, di lapangan terdapat penyimpangan sebesar 200 mililiter hingga 300 mililiter dalam setiap 10 liter. "Seharusnya, SPBU diperiksa kelayakannya setiap pekan, sehingga konsumen tidak dirugikan oleh penyimpangan itu," katanya lagi.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].](/hg/photostock/2005/03/24/s_31d33907_high_thumb.jpg) |
![Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].](/hg/photostock/2005/03/24/s_31d33903_high_thumb.jpg) |
| Operasi Pasar Minyak Tanah
|
|
| Operasi Pasar Minyak Tanah
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|