Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banten

DPRD Desak Pemprov Banten Siapkan Perda Zonasi
Jum'at, 25 Maret 2005 | 16:20 WIB

TEMPO Interaktif, Serang:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak pemerintah setempat untuk menyiapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi. Perda itu nantinya akan mengatur kawasan laut yang boleh dieksploitasi untuk pengambilan pasir laut.

"Untuk mencegah abrasi akibat pengerukan pasir laut, Gubernur Banten seharusnya membuat Perda Zonasi. Nantinya (dengan Perda) kerusakan pesisir bisa diminimalisasi," kata Edyansyah Rahman, Sekretaris Komisi Lingkungan DPRD Banten, Jumat (25/3).

Menurut Edyansyah, Perda Zonasi bermanfaat untuk menjaga kelestarian laut dan mengantisipasi rusaknya lingkungan lebih parah lagi. Kelestarian kawasan pesisir dapat meningkatkan pendapatan nelayan karena hasil tangkapan ikan melimpah.

"Yang terjadi sekarang malah sebaliknya. Selain abrasi menjadi tinggi, pendapatan nelayan juga menurun karena pengerukan pasir yang dilakukan tanpa kontrol," katanya.

Edyansyah mencontohkan nelayan Kecamatan Tirtayasa dan Pulau Panjang sangat merasakan dampak dari pengerukan pasir yang terjadi di Teluk Pontang. Hasil tangkapan nelayan di kedua tempat itu menurun akibat adanya pengerukan pasir.

Saat ini, kata Edyansyah, ada sekitar lima perusahaan pengerukan pasir yang sudah mengajukan permohonan pengerukan pasir laut di wilayah perairan Banten. Edyansyah mengharapkan pemerintah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Tengerang yang menerima permohonan itu mengkaji lebih detail untung ruginya pengerukan pasir patai.

faidil akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penggali/ penambang pasir  memikul pasir di keranjang di sungai Ciapus, Bogor, Jawa Barat, 13 April 2001. [TEMPO/ Arie Basuki; K1A/101/2001; 20010425]. Kapal keruk yang melakukan pencurian pasir laut di Kepulauan Riau, September 2001. [TEMPO/ Hariyanto; K8A/107/2002; 20020703]
Penggali Pasir
Kapal Keruk
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akan Libatkan Pramuka dalam Pengamanan Laut
Reklamasi Pulau Nipa Butuh Rp 80 Miliar
Pemkab Serang Hentikan Penambangan Pasir Laut.
Pemerintah Tetap Larang Eksport Pasir Laut
Bupati Serang Diminta Hentikan Pengerukan Pasir Laut
Pantai Utara Serang Rusak Akibat Penambangan Pasir
DPRD Serang: Hentikan Penambangan Pasir Laut
CNOOC Bersedia Penuhi Panggilan Polisi


Referensi

Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
Inpres RI No.2 Thn.2002 Tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data