|
Yogyakarta
Menjawab Gugatan AM Fatwa, Teten Masduki Ajak Selidiki Suap
Kamis, 24 Maret 2005 | 19:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menanggapi gugatan Anggota DPR RI, AM Fatwa terhadap Indonesian Corruption Watch (ICW), Teten Masduki menyatakan ICW tidak pernah melaporkan bahwa Fatwa melakukan korupsi. Yang terjadi, kata Teten, ICW membuat profil anggota DPR bermasalah berdasar atas pemberitaan media. Meski demikian, Teten menyatakan ICW siap melayani gugatan hukum yang diajukan Fatwa.
"Akan kita hadapi. Tapi sebenarnya, kami ingin mengajak Pak Fatwa agar kasus suap PT Pura, diangkat lagi dan diproses secara hukum. Karena kebetulan dalam kasus PT Pura itu, Pak Fatwa adalah ketua tim DPR yang melakukan pemeriksaan," kata Teten Masduki menjawab pertanyaan Tempo, Kamis (24/3) di Yogyakarta.
"Untuk kasus AM Fatwa, Permadi yang membuat pernyataan di media, akhirnya menarik pernyataannya. Dan memang dalam membuat profil DPR termasuk tentang Pak Fatwa, dasar kita hanya menggunakan data media," kata Teten.
Masih menurut Teten, jika AM Fatwa merasa tercemar mestinya sudah sejak dulu, jauh sebelum ICW mengumumkan profil 38 anggota DPR. Sebab, kata dia, jauh sebelum ICW membuat profil tersebut, pemberitaan media atas kasus PT Pura sudah banyak tersebar. "Untuk menyelesaikan masalah ini, mari diangkat lagi dugaan suap itu. Kalau Pak Fatwa punya komitmen memberantas hukum, mari bersama-sama kita dorong kasus dugaan suap PT Pura ini diselesaikan sampai tuntas," kata Teten.
Mengenai laporan AM Fatwa ke polisi, menurut Teten, sampai saat ini belum ada pihak ICW yang dipanggil untuk diperiksa.
Syaiful Amin
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|