|
Jawa Barat
Korban Longsor TPA Leuwigajah Tuntut Ganti Rugi
Kamis, 24 Maret 2005 | 18:21 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Keluarga ahli waris dan warga korban longsor tempat penimbunan akhir (TPA) Leuwigajah menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Bupati Bandung, Walikota Bandung, Gubernur Jawa Barat dan pengelola sampah Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Leuwigajah.
Warga menuntut ganti rugi Rp 200 juta untuk setiap jiwa yang tewas akibat longsor, ganti rugi materiil atas rumah dan sawah yang tertimbun longsor, serta minta diberi biaya untuk mengontrak rumah serta nafkah sehari-hari sambil menunggu penyelesaian ganti rugi tersebut.
Sembilan ahli waris keluarga dari 25 korban longsor, didampingi kuasa hukum dari Perkumpulan Bela Hukum Nusanatara menemui Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat. "Sudah satu bulan sejak peristiwa itu terjadi, tiga pemerintahan daerah yang bertanggung jawab, sama
sekali tidak memikirkan soal ganti rugi materiil yang nilainya cukup besar," kata Effendi Saman, kuasa hukum keluarga korban di Bandung, Kamis (24/3).
Dalam tuntutan mereka, warga Kampung Pojok (Kota Cimahi)
dan Kampung Cilimus (Kabupaten Bandung) menilai
longsor yang terjadi Senin, 21 Februari 2005 dinihari
merupakan kelalaian pengelolaan TPA Leuwigajah .
Menurut Effendi, rumah milik masyarakat, baik yang
tertimbun longsoran sampah atau yang terpaksa
ditinggalkan, nilainya rata-rata Rp 50 juta. Nilai itu
belum dijumlahkan dengan harta benda yang ada di dalam
rumah.
Selain itu, ratuan meter persegi areal persawahan milik warga tertimbun, dengan nilai kerugian setiap tumbaknya -kurang lebih 14 meter persegi - Rp 2 juta. Sedangkan, sawah milik masyrakat yang tertimbun itu sekurang-kurangnya mempunyai luas 500 meter persegi. "Kalau ditotal, misal satu ahli waris saja ada tiga rumah, kurang lebih diperlukan antara Rp 300 juta sampai Rp 500 juta untuk satu ahli waris," kata Effendi.
Selain ganti rugi tersebut, warga juga menuntut
transparansi distribusi sumbangan yang diterima
Pemerintah Kabupaten Bandung. Hingga sekarang, warga baru menerima uang duka cita Rp 500 ribu untuk setiap jiwa yang meninggal dunia akibat longsor.
Sedikitnya telah terkumpul sumbangan Rp 2,175 miliar yang diterima oleh Bupati Bandung Obar Sobarna untuk warga korban longsor tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan masing-masing menyerahkan Rp 1 miliar. Lalu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Ali Shihab menyerahkan
Rp 100 juta serta Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah
menyerahkan Rp 75 juta dengan tambahan uang santunan
Rp 4 juta untuk setiap warga yang selamat dari
Departemen Sosial. Menurut Effendi, sudah beberapa
kali warga mendatangi aparat pemerintahan di Kecamatan
setempat untuk menanyakan ganti rugi yang dijanjikan.
Dalam beberapa kesempatan, Bupati Bandung Obar Sobarna
mengatakan akan memberikan ganti rugi atas kerugian
yang diderita masyarakat akibat longsor tersebut. Ia
juga menjanjikan akan secepat mungkin merelokasi warga
yang terpaksa mengungsi dari rumah mereka karena
berdekatan dengan timbunan sampah longsor. Obar
juga menjanjikan akan memberikan Rp 1 juta pada
masing-masing keluarga untuk mengontrak rumah. Tapi,
menurut Effendi, janji Bupati itu belum direalisir
hingga sekarang.
Bencana longsor tersebut menyebabkan 267 warga sekitar TPA Leuwigajah mengungsi dari rumah mereka. Dari jumlah itu, hingga sekarang, menurut keterangan petugas Kecamatan Batujajar, 130 warga dari 33 keluarga masih
mendiami tempat pengungsian di Gor Batujajar Timur
Desa Batujajar Timur, Kabupaten Bandung.
Sekretaris Komisi A Nurul Huda mengatakan, pihaknya berniat memanggil Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan untuk mengetahui perkembangan penanganan pasca bencana longsor TPA Leuwigajah. "Perisitwa ini sudah satu bulan berlalu dan masih menyisakan banyak permasalahan,"
katanya. Pemanggilan Gubernur tersebut dirasanya penting untuk mengklarifikasikan persoalan.
Ahmad Fikri
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|