|
Jawa Timur
Berkas Sudah Lengkap, Tapi Tak Ditahan
Kamis, 24 Maret 2005 | 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas tersangka korupsi Marmun, mantan Ketua DPRD Nganjuk, Jawa Timur, periode 1999-2004, Kamis (24/3) diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jawa Timur. Marmun dituduh korupsi dana APBD senilai Rp 5,2 Miliar. Selain Marmun diduga juga anggota DPRD Kabupaten Nganjuk lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Wenny Gustiati
menyatakan dengan telah diserahkannya semua dokumen
beserta tersangka, pihaknya akan segera membawa kasus
tersebut ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk segera
dilakukan persidangan. Dia berjanji akan sesegera
mungkin membawa ke persidangan."Saya usahakan tidak lebih dari sepekan sudah bisa digelar persidangan,"kata Wenny, Kamis (24/3).
Meskipun saat ini pihak Kejari Nganjuk menjadi pihak
yang menangani perkara tersebut, Wenny tak akan menahan Marmun. Sama seperti yang dilakukan Polres Nganjuk selaku penyidik yang tidak pernah menahan Marmun secara fisik. "Secara resmi Pak Marmun telah menjadi terdakwa. Tapi dia tidak akan kami tahan karena menunjukkan itikad
baik, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak
akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi
perbuatannya,"kata Wenny.
Dwidjo U. Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|