Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Penahanan Bupati Blitar Imam Muhadi Dipindah Ke Blitar
Rabu, 23 Maret 2005 | 20:38 WIB

TEMPO Interaktif, Blitar: Setelah mendekam sekitar dua bulan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Bupati Blitar Imam Muhadi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar, Rabu (23/3). Kedatangan tersangka kasus korupsi dana APBD Rp 97 miliar itu sempat molor sekitar dua jam dari jadual yang ditentukan, yaitu pukul 15.00 wib. Sebelum dibawa ke Lapas Blitar, Imam Muhadi lebih dulu transit di kantor Kejakasaan Negeri Blitar.

"Tersangka Imam Muhadi harus lebih dulu menandatangani
berita acara pemindahannya. Karena pemindahan dia
terkait penyerahan formal dari Kejati Jawa Timur ke Kejari Blitar menyangkut berkas, barang bukti serta tahanan," kata Kepala Kejakasaan negeri Blitar, Sriyono kepada Tempo, Rabu (23/3).

Menurutnya, dengan telah adanya kesediaan dia untuk
menandatangani berkas berita acara, maka status Imam
Muhadi yang sebelumnya tersangka secara resmi berubah
menjadi terdakwa. Selanjutnya dalam kurun waktu sekitar
dua pekan, kasusnya akan segera digelar di Pengadilan
Negeri Blitar. Tim JPU sebagian besar berasal dari Kejati
Jawa Timur, yaitu Suparyanto, Mulyani dan Sumardi.
Sedangkan dari Blitar hanya seorang, yaitu Kiemas A
Vishnu.

Imam Muhadi ditempatkan di sel Blok B. Menurut Humas
Lapas, Puji Widodo, seharusnya semua tahanan baru harus
lebih dulu di masukkan ke ruang Penalin (Penahanan
Lingkungan). Namun tempat tersebut saat ini sudah terlalu padat penghuni karena ditempati 28 orang. Padahal daya tampungnya hanya 10 orang. "Kami tidak menyiapkan ruang istimewa. Kami hanya mengecatnya saja. Semua tahanan di sini kami perlakukan sama," kata Puji Widodo.

Penetapan Imam Muhadi sebagai terdakwa, menambah jumlah
terdakwa kasus tersebut menjadi lima orang. Sebelumnya,
kejakasaan telah menetapkan empat orang anak buah Imam
Muhadi, yaitu Krisanto (Kasubag Keuangan), M Rusydan
(Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Pariwisata, mantan
Kabag Keuangan dan Kepala Kas Daerah), Bangun Suharsono
(Kasubag Pembukuan) dan Solikhin Inanta (kepala Kas
Daerah).

Penetapan status tersangka Solikhin bersamaan
dengan Imam Muhadi. Namun keempat orang tersebut telah
lebih dulu ditahan di Lapas Blitar sejak kasus itu mencuat sekitar empat bulan lalu.

Sejauh ini pihak Kejari Blitar telah menyita sejumlah aset lima orang tersebut yang nilainya sekitar Rp 5,9 miliar. Aset yang disita berupa mobil dan rumah. Dari tangan Krisanto disita 6 mobil mewah, yaitu Mazda RX8, Toyota Celica, VW Beetle 2004, Nissan Terano dan Toyota Kijang Krista dan Toyota Kijang Capsul. Selian itu juga disita dua sepeda moter CC besar, yaitu Harley Davidson dan Honda CBR.

Dari Imam Muhadi disita sebuah mobil Land Cruiser tahun 2004. Dari Solikhin, disita Honda Ceilo 2003 dan dari tangan Rusydan, disita Toyota Kijang LGX.

Sedangkan rumah yang disita, 3 rumah milik Krisanto (1
di Malang dan 2 buah di Blitar). Empat rumah milik
Imam Muhadi (3 di Blitar dan 1 di Malang). Dua rumah milik Rusydan (1 di Malang dan 1 di Blitar). Tanah milik
Solikhin di Blitar. Satu rumah dan sebidang tanah milik
Bangun di Blitar. "Semua aset itu kini dalam posisi disita negara untuk kepentingan hukum," tandas Sriyono.

Dwidjo U. Maksum

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BPK Temukan Penyelewengan DPRD Kota Bogor
Warga Bengkulu Merasa Kehilangan Jaksa Rusdi Taher
KPK Terima 30 Kasus Korupsi dari Maluku
Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi
Warga Kebon Melati Keberatan Bayar Rp 6 juta
Kejati Sulteng Belum Temukan Korupsi dalam Pengadaan Genset
Koruptor di Banten Dihukum 3 Tahun
R.Hartono : Soal Perbedaan Harga Tanggung Jawab Dephankam
Camat Tanah Abang : Surat Bebas Sengketa Gratis
Tutut, Hartono dan Wismoyo Dipanggil DPR
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kertas Suara Pemilhan Umum Akan Berbentuk Memanjang
Departemen Pendidikan Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Beli Jurnal
KPU Banten Pusing Ladeni Dua PKB
John Roosa Berharap Bukunya Tak Dilarang
Persib Diizinkan Berlaga Kandang Dihadiri Bobotoh

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data