|
Jawa Timur
Penahanan Bupati Blitar Imam Muhadi Dipindah Ke Blitar
Rabu, 23 Maret 2005 | 20:38 WIB
TEMPO Interaktif, Blitar: Setelah mendekam sekitar dua bulan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Bupati Blitar Imam Muhadi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar, Rabu (23/3). Kedatangan tersangka kasus korupsi dana APBD Rp 97 miliar itu sempat molor sekitar dua jam dari jadual yang ditentukan, yaitu pukul 15.00 wib. Sebelum dibawa ke Lapas Blitar, Imam Muhadi lebih dulu transit di kantor Kejakasaan Negeri Blitar.
"Tersangka Imam Muhadi harus lebih dulu menandatangani
berita acara pemindahannya. Karena pemindahan dia
terkait penyerahan formal dari Kejati Jawa Timur ke Kejari Blitar menyangkut berkas, barang bukti serta tahanan," kata Kepala Kejakasaan negeri Blitar, Sriyono kepada Tempo, Rabu (23/3).
Menurutnya, dengan telah adanya kesediaan dia untuk
menandatangani berkas berita acara, maka status Imam
Muhadi yang sebelumnya tersangka secara resmi berubah
menjadi terdakwa. Selanjutnya dalam kurun waktu sekitar
dua pekan, kasusnya akan segera digelar di Pengadilan
Negeri Blitar. Tim JPU sebagian besar berasal dari Kejati
Jawa Timur, yaitu Suparyanto, Mulyani dan Sumardi.
Sedangkan dari Blitar hanya seorang, yaitu Kiemas A
Vishnu.
Imam Muhadi ditempatkan di sel Blok B. Menurut Humas
Lapas, Puji Widodo, seharusnya semua tahanan baru harus
lebih dulu di masukkan ke ruang Penalin (Penahanan
Lingkungan). Namun tempat tersebut saat ini sudah terlalu padat penghuni karena ditempati 28 orang. Padahal daya tampungnya hanya 10 orang. "Kami tidak menyiapkan ruang istimewa. Kami hanya mengecatnya saja. Semua tahanan di sini kami perlakukan sama," kata Puji Widodo.
Penetapan Imam Muhadi sebagai terdakwa, menambah jumlah
terdakwa kasus tersebut menjadi lima orang. Sebelumnya,
kejakasaan telah menetapkan empat orang anak buah Imam
Muhadi, yaitu Krisanto (Kasubag Keuangan), M Rusydan
(Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Pariwisata, mantan
Kabag Keuangan dan Kepala Kas Daerah), Bangun Suharsono
(Kasubag Pembukuan) dan Solikhin Inanta (kepala Kas
Daerah).
Penetapan status tersangka Solikhin bersamaan
dengan Imam Muhadi. Namun keempat orang tersebut telah
lebih dulu ditahan di Lapas Blitar sejak kasus itu mencuat sekitar empat bulan lalu.
Sejauh ini pihak Kejari Blitar telah menyita sejumlah aset lima orang tersebut yang nilainya sekitar Rp 5,9 miliar. Aset yang disita berupa mobil dan rumah. Dari tangan Krisanto disita 6 mobil mewah, yaitu Mazda RX8, Toyota Celica, VW Beetle 2004, Nissan Terano dan Toyota Kijang Krista dan Toyota Kijang Capsul. Selian itu juga disita dua sepeda moter CC besar, yaitu Harley Davidson dan Honda CBR.
Dari Imam Muhadi disita sebuah mobil Land Cruiser tahun 2004. Dari Solikhin, disita Honda Ceilo 2003 dan dari tangan Rusydan, disita Toyota Kijang LGX.
Sedangkan rumah yang disita, 3 rumah milik Krisanto (1
di Malang dan 2 buah di Blitar). Empat rumah milik
Imam Muhadi (3 di Blitar dan 1 di Malang). Dua rumah milik Rusydan (1 di Malang dan 1 di Blitar). Tanah milik
Solikhin di Blitar. Satu rumah dan sebidang tanah milik
Bangun di Blitar. "Semua aset itu kini dalam posisi disita negara untuk kepentingan hukum," tandas Sriyono.
Dwidjo U. Maksum
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|