Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banten

Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi
Rabu, 23 Maret 2005 | 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Serang: Mantan Sekretaris DPRD Banten, Tardian yang juga terdakwa kasus penyalagunaan dana APBD Banten Rp 14 miliar dibebaskan dari dakwaan jaksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Karena dinyatakan bebas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan terdakwa dari tahanan Rutan Serang.

"Dengan berbagai pertimbangan majelis hakim memutuskan terdakwa Tardian dibebaskan dari dakwaan jaksa," ujar Ismiyono, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan kasus korupsi Rp 14 miliar di PN Serang, Rabu (23/3).

Ketika didesak, Ismiyono tak mau menjelaskan alasan hakim membebaskan terdawka. "No comment, no comment. Sudah sangat jelas di persidangan tadi," katanya kepada wartawan sambil berlalu.

Setelah putusan, Kejati Banten, Rabu siang ini, mengeluarkan terdakwa dari tahanan negera. "Ya, mau apa lagi, ini sudah keputusan hakim," kata seorang petugas di Kejati.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat Tardian dengan dakwaan primer dan sekunder. Pasal yang dijeratkan, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah, Tardian diancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tardian dinyatakan terlibat dalam kasus penyalagunaan ABPB Banten sebesar Rp 14 miliar, Jumat 26 November 2004 lalu. Kejati Banten yang melakukan penyidikaan juga menahan terdakwa pada 1 Desember 2004.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati telah menemukan bukti-bukti keterlibatan Tardian dalam penyaluran dana Rp 14 miliar kepada anggota DPRD Banten periode 2001-2004. Kejati juga telah menyita 139 barang bukti diantaranya 2 buah buku tabungan Simpeda BRI dan buku Tabungan Bank Jabar OK milik Tardian.

Dari kedua buku tabungan itu, terungkap uang dana perumahan Rp 10,5 miliar awalnya ditransfer ke rekening buku Tabungan Simpeda milik Tardian. Uang tersebut ditransfer dua kali, yaitu Rp 7,5 miliar diterima tanggal 16 April 2003 dan Rp 3 miliar ditransfer pada 28 April.

Sedangkan uang bantuan penunjang dewan Rp 3,5 miliar ditransfer melalui tabungan OK milik Tardian di Bank Jabar pada 11 Februari 2003. Dari Rp 3,5 miliar itu, Tardian bersama Tuti Sutiah Indra terdakwa lain yang masih ditahan kemudian membagi-bagikan kepada 28 anggota DPRD Banten yang tergabung dalam panitia anggaran DPRD Banten. Masing-masing Rp 100 juta per orang. Sedangkan sisanya Rp 700 juta masih tersimpan di rekening Tardian.

"Dari barang bukti yang kami sita terungkap juga dana senilai Rp 3,5 miliar untuk penunjang kegiatan dewan dikeluarkan sebelum Perda APBD 2003 ditetapkan. "Ini satu bukti pelanggaran yang dilakukan para Tardian," ujar kepala Kejati Banten, Kemas Yahyan Rahman.

Seharusnya, kata Kemas, dana itu disalurkan melalui rekening Sekwan bukan rekening pribadi Tardian. Kemas yang dihubungi melalui telepon menyesalkan putusan mejelis hakim yang membebaskan terdakwa tanpa alasan-alasan kuat.

Padahal,kata dia, sejak dimulainya penyidikan kasus ini, banyak ditemui keganjilan soal penyaluran dana perumahan dari ABPD yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Tardian.

Keganjilan diantaranya, dana Rp 700 juta sisa pembagian kepada para anggota dewan yang masih tersimpan di rekening Tardian telah dipotong lagi untuk membayar pajak penghasilan Rp 525 juta 23 November 2004. "Yang aneh, kenapa pajak penghasilan itu baru disetor tanggal 23 November. Sedangkan uang itu telah dibagi-bagikan pada Februari 2003. Ini sangat ganjil dan bukti keterliobatan Tardian dalam kasus ini," kata Kemas Yahya.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Kebon Melati Keberatan Bayar Rp 6 juta
Kejati Sulteng Belum Temukan Korupsi dalam Pengadaan Genset
Koruptor di Banten Dihukum 3 Tahun
R.Hartono : Soal Perbedaan Harga Tanggung Jawab Dephankam
Camat Tanah Abang : Surat Bebas Sengketa Gratis
Tutut, Hartono dan Wismoyo Dipanggil DPR
KPK Belum Optimal Berantas Korupsi
Kejaksaan Segera Memeriksa Ketua DPRD Lamandau
Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Karangsari Tak Jelas
Dugaan Korupsi di Dephan Dilaporkan BPK ke DPR
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data