Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

Kabupaten Bandung Barat Disetujui DPRD
Rabu, 23 Maret 2005 | 12:21 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Sebentar lagi Bandung akan tambah luas. Rapat paripurna DPRD Jawa Barat menyetujui pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai bentuk pemekaran Kabupaten Bandung. "(Persetujuan) ini merupakan rekomendasi dari dewan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,"ujar Ketua DPRD Jawa Barat AM Ruslan.

Menurut Ruslan, paripurna ini sebagai bentuk respon
DPRD Jawa Barat terhadap keputusan DPRD Kabupaten
Bandung tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat
itu. "Paripurna ini juga sebagai bentuk dukungan dari
kami agar proses pembentukan Bandung Barat dapat terus
dilanjutkan,"katanya.

Dukungan itu, juga menyangkut bantuan pembiayaan untuk pelaksanaan masa pemerintahan transisi Kabupaten Bandung selama tiga tahun ke depan. "Selain itu dalam keputusan DPRD Kabupaten Bandung yang diberikan kepada kami, diputuskan Kecamatan Ngamprah sebagai calon ibukotanya,"ujar Ruslan.

Wilayah Kabupaten Bandung Barat rencananya akan
mencakup tidak kurang dari 15 kecamatan yang
sebelumnya termasuk ke dalam pemerintahan Kabupaten
Bandung. Lima belas kecamatan itu adalah Kecamatan
Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, Padalarang,
Batujajar, Cihampelas, Cililin, Sindangkerta,
Cipongkor, Gunung Halu, Rongga, Cipatat, Cipeundeuy,
dan Cikalong Wetan. Jika sudah direalisasikan, Bandung
Barat memiliki pemerintahan sendiri dengan Pendapatan
Asli Daerah diperkirakan mencapai Rp 50 miliar per
tahun.

Rencana pemekaran ini tidak sepenuhnya mendapat
dukungan. Ratusan warga yang mengaku berasal dari
Kecamatan Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua,
Ngamprah, dan Batujajar mendatangi gedung DPRD Jawa
Barat, Selasa (22/3) siang. Mereka mengaku keberatan
jika bergabung dengan Kabupaten Bandung Barat.

Di depan anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, beberapa
perwakilan warga mengaku selama ini mereka lebih mudah
mengakses layanan publik dari Kota Cimahi. Selain itu,
kondisi geografis tempat mereka tinggal selama ini
lebih dekat dengan Kota Cimahi. Karena itu mereka
keberatan jika mereka harus bergabung dengan Kabupaten
Bandung Barat.

Sekretaris Komisi A Syaiful Huda mengatakan akan
melaporkan pengaduan warga ini kepada pimpinan dewan
untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. "Sebenarnya
kami sudah mengirimkan nota pada tanggal 27 Januari
lalu agar gubernur memfasilitasi pertemuan antara
Pemerintah Kota dan DPRD Kota Cimahi dengan Pemerintah
Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bandung,"ujar Huda.

Rana Akbari Fitriawan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827] Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang-perangan di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827]
Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemekaran Wilayah Tangerang Akan Dilaksanakan 2010
Massa Tuntut Bupati Morowali Mundur
Banten Tidak Persulit Pembentukan Kota Cipasera
Poling: Publik Bogor, Bekasi, Karawang dan Depok Setuju Provinsi Baru
DPRD Kabupaten Tangerang Berjanji akan Sikapi Soal Cipasera
Pendekar Banten Tolak Pemekaran Wilayah
Jelang Pilkada, Depdagri Perioritaskan Penanganan Konflik Daerah Pemekaran
Rencana Pemekaran Sukabumi Menuai Perdebatan
DPRD Minta Provinsi Banten Ambil Alih Situ Cipondoh
Konsep Megapolitan Percepat Pembangunan Bodetabek
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data