|
Nusa
Otak Pembunuh Caleg PDIP Dituntut Seumur Hidup
Senin, 21 Maret 2005 | 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Bondowoso : Sidang pembacaan tuntutan terhadap pembunuh
caleg PDI-P Bondowoso R.Soewardjo di Pengadilan Negeri Bondowoso,
Senin (21/3) beralangsung tegang. Pasalnya, ratusan masa pendukung
terdakwa Abdul Fatah dan Erfan, keduanya adalah otak pembantaian,
berteriak-teriak hingga mengganggu jalannya persidangan dan terjadi
ketegangan dengan petugas kepolisian.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut dua orang eksekutor Soewardjo lainnya, yakni
Sucipto dengan 20 tahun penjara dan Syaiful Bahri ditunttu 18 tahun. Fatah dan Erfan diduga
kuat aktor utama kasus pembantaian Soewardjo dan keluarganya pada 13 Juli 2004.
Sidang sesi pertama yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB berlangsung
tegang. Ratusan pendukungan Abdul Fatah dan Erfan berdatangan ke PN Bondowoso untuk
melihat langsung perjalanan persidangan. Untuk mengamankan jalannya sidang, Polres
Bondowoso menurunkan ratusan personel.
Jaksa Penuntut Umum M. Kabul, Hari Suryono, dan M. Su?ud, menuntut 20 tahun penjara
terhadap terkdakwa Erfan. Menurut jaksa Kabul, tidak ada hal-hal yang meringankan
tersangka karena selalu menyulitkan dalam persidangan dan berbelit-belit serta tidak
menyesal terhadap tindakan pembunuhan terencana itu. Saat dibacakan tuntan tersebut,
ratusan pengunjung yang mengaku pendukung berat terdakwa Erfan langsung berdiri dan
berteriak "Ini penuh rekayasa, ini tidak adil," teriak mereka.
Sementara, tersangka lainnya Abdul Fatah, yang menjadi otak pembunuhan Soewardjo dituntut
hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa pada persidangan sesi kedua. Sidang yang
berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 16.30 itu juga berlangsung panas. Persidangan Abdul
Fatah--yang menjadi caleg dengan nomor urut dibawah korban R.Soewardjo--juga dibanjiri
massa yang sangat banyak. Beberapa kali majelis hakim mempringatkan pengunjung agar
mendengarkan pembacaan tuntutan, bahkan ada beberapa orang yang diusir dari ruang sidang.
Namun demikian, hingga akhir sidang tidak terjadi kericuhan apapun.
Menanggapi masalah besarnya tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut, kuasa hukum
terdakwa Didik Muzanny berjanji akan melakuan pembelaan. "Kami melihat banyak kejanggalan
dan kekuarangan dalam tuntutan jaksa. Kami akan memblejeti tuntan itu, karena banyak hal
yang menyimpang dari fakta yang terungkap selama persidangan. Tapi lengkapnya tunggu
minggu dengan saja," ujarnya.
Mahbub Djunaidy-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|