Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banten

Koruptor di Banten Dihukum 3 Tahun
Senin, 21 Maret 2005 | 17:21 WIB

TEMPO Interaktif, Banten:Abdulrahman Sabit bekas Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. "Karena ini menyangkut tindak pidana korupsi, maka terdakwa dijatuhi tindakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar atau kurungan tiga tahun penjara,"kata Husni Rizal Ketua Mejelis Hakim persidangan, Senin (21/3)

Selain itu, Abdurahman juga diharuskan membayar denda senilai 100 juta. Sebelumnya Abdurrahman Sabit dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Wawan Hermawan, dan Feri Syafrudin penjara 6 tahun karena dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,19 miliar. Abdurahman Sabit dianggap telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Abdurahman Sabit dituduh telah melakukan korupsi secara bersama-sama, merugikan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penggelembungan nilai mark up pembebasan lahan senilai Rp 720 ribu per meter. Sedangkan berdasarkan nili jual obyek pajak (NJOP) harga tanah di lokasi pembebasan lahan itu hanya Rp 14.000 per meter

Mendengar putusan tersebut, pengacara terdakwa Rasid Chaniago dan Anwar Supena mengatakan pikir-pikir. "Kami akan berembuk dulu untuk menyatakan banding atau tidak,"kata Rasid.

Perbuatan tersangka ini, bertentangan dengan petunjuk teknis Gubernur Banten No 64 tahun 2003. Dalam petunjuk teknis itu, Gubernur meminta agar pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk posko terpadu dilakukan dengan cara harga NJOP ditambah harga pasar kemidian dibagi dua. Tapi, dalam praktiknya, Abduracham Sabit malah menggelembungkan harga tanah cukup tinggi. Akibat perbuatannya ini, negara dirugikan miliran rupiah.

Mencuatnya kasus korupsi pembebasan lahan posko terpadu ini berawal dari temuan Komisi F DPRD Banten Desember 2002 lalu lalu. Ketua Komisi F DPRD Banten HA Rozak mengaku menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan posko terpadu, di Desa Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilakukan oleh Biro Perlengkapan Pemprov Banten.

Lahan seluas 2.500 meter dengan harga Rp 2,19 miliar dibeli Biro Perlengkapan Provinsi Banten atas nama Abdurachman Sabit. DPRD kemudian memanggil Kepala Biro Perlengkapan Banten, dan hasil pemeriksaan dewan, Sabit mengaku pembelian lahan untuk posko hanya didasarkan pada dana alokasi satu kegiatan. Temuan ini juga membuat Gubernur Banten, Djoko Munandar meminta langsung Kejati melakukan pengusutan dan meminta agar Badan Pengawas Daerah untuk melakukan pemeriksaan keuangan.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Penggusuran/ pembongkaran vila dengan menggunakan alat berat/ buldozer di kawasan Puncak, Jawa Barat [ Dok TEMPO/ Bodi CH; R1A/385/96; 20010227 ].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

R.Hartono : Soal Perbedaan Harga Tanggung Jawab Dephankam
Camat Tanah Abang : Surat Bebas Sengketa Gratis
Tutut, Hartono dan Wismoyo Dipanggil DPR
KPK Belum Optimal Berantas Korupsi
Kejaksaan Segera Memeriksa Ketua DPRD Lamandau
Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Karangsari Tak Jelas
Dugaan Korupsi di Dephan Dilaporkan BPK ke DPR
Kejaksaan Negeri Solo Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Gubernur NTT Ijinkan Polisi Periksa DPRD
Korupsi di Suku Dinas Pertamanan Segera Diadili
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data