|
Banten
Koruptor di Banten Dihukum 3 Tahun
Senin, 21 Maret 2005 | 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Banten:Abdulrahman Sabit bekas Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. "Karena ini menyangkut tindak pidana korupsi, maka terdakwa dijatuhi tindakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar atau kurungan tiga tahun penjara,"kata Husni Rizal Ketua Mejelis Hakim persidangan, Senin (21/3)
Selain itu, Abdurahman juga diharuskan membayar denda senilai 100 juta. Sebelumnya Abdurrahman Sabit dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Wawan Hermawan, dan Feri Syafrudin penjara 6 tahun karena dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,19 miliar. Abdurahman Sabit dianggap telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.
Abdurahman Sabit dituduh telah melakukan korupsi secara bersama-sama, merugikan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penggelembungan nilai mark up pembebasan lahan senilai Rp 720 ribu per meter. Sedangkan berdasarkan nili jual obyek pajak (NJOP) harga tanah di lokasi pembebasan lahan itu hanya Rp 14.000 per meter
Mendengar putusan tersebut, pengacara terdakwa Rasid Chaniago dan Anwar Supena mengatakan pikir-pikir. "Kami akan berembuk dulu untuk menyatakan banding atau tidak,"kata Rasid.
Perbuatan tersangka ini, bertentangan dengan petunjuk teknis Gubernur Banten No 64 tahun 2003. Dalam petunjuk teknis itu, Gubernur meminta agar pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk posko terpadu dilakukan dengan cara harga NJOP ditambah harga pasar kemidian dibagi dua. Tapi, dalam praktiknya, Abduracham Sabit malah menggelembungkan harga tanah cukup tinggi. Akibat perbuatannya ini, negara dirugikan miliran rupiah.
Mencuatnya kasus korupsi pembebasan lahan posko terpadu ini berawal dari temuan Komisi F DPRD Banten Desember 2002 lalu lalu. Ketua Komisi F DPRD Banten HA Rozak mengaku menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan posko terpadu, di Desa Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilakukan oleh Biro Perlengkapan Pemprov Banten.
Lahan seluas 2.500 meter dengan harga Rp 2,19 miliar dibeli Biro Perlengkapan Provinsi Banten atas nama Abdurachman Sabit. DPRD kemudian memanggil Kepala Biro Perlengkapan Banten, dan hasil pemeriksaan dewan, Sabit mengaku pembelian lahan untuk posko hanya didasarkan pada dana alokasi satu kegiatan. Temuan ini juga membuat Gubernur Banten, Djoko Munandar meminta langsung Kejati melakukan pengusutan dan meminta agar Badan Pengawas Daerah untuk melakukan pemeriksaan keuangan.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Penggusuran/ pembongkaran vila dengan menggunakan alat berat/ buldozer di kawasan Puncak, Jawa Barat [ Dok TEMPO/ Bodi CH; R1A/385/96; 20010227 ].](/hg/photostock/2005/02/03/s_R1a38502_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|