|
Nasional
KPK Belum Optimal Berantas Korupsi
Minggu, 20 Maret 2005 | 15:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Malik
Haramain mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum optimal
memberantas korupsi. Walaupun KPK berhasil menyeret Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
Abdullah Puteh ke penjara karena melakukan korupsi pada pembelian Helikopter MI 2, namun
Malik menilai keberhasilan itu tidak lebih karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
"KPK tidak independen, terbatasi oleh tekanan-tekanan pemerintah dan parlemen sekarang ini,"
kata Malik saat diwawancara disela-sela seminar hukum bertajuk Penegakan Hukum dan Peran
KPK dalam Perspektif Mahasiswa, Minggu (20/3), di Hotel Sahid Jakarta.
Menurut Malik yang saat ini menjadi pengajar Program Pascasarjana Kajian Timur Tengah
di Universitas Indonesia, selain tekanan dari pemerintah dan parlemen, ketidakberdayaan
KPK juga karena tidak adanya wewenang penuh serta ketidakjelasan prosedur atau tumpang
tindih dalam penanganan perkara antara kejaksaan dan kepolisian. Akibatnya, KPK tidak bisa
membuktikan diri sebagai lembaga yang diharapkan mampu memberantas korupsi. Sebaliknya
lebih memperlihatkan kemunduran, karena tidak memiliki visi dan keberanian mengungkap
kasus-kasus korupsi. "KPK hanya menjadi lembaga pencari data sekarang ini," ujarnya
memberi gambaran.
Karena itu, menurut Malik KPK harus direformasi. Selain mengganti orang-orangnya, juga
perlu mengamandemen undang-undangnya. "Ini harus dilakukan Presiden sebagai komitmennya
memberantas korupi," tambah Malik. Pada kesempatan ini, Malik menyetujui Undang-Undang
KPK harus mengandung asas retroaktif agar bisa mengangkat kasus-kasus lama yang telah
merugikan negara. Namun agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, Malik berpendapat UUD
harus diamandemen, membolehkan asas retroaktif dalam menangani tindak pidana korupsi. "UU
harus berlaku surut karena uang kita banyak dijarah dan diambil," katanya memberi alasan.
Malik membandingkan, KPK di Malaysia jauh lebih berani dan mampu menangani banyak kasus
korupsi. Hal ini, lanjutnya, karena KPK di Malaysia memiliki prosedur kerja yang jelas
serta memiliki ruang dan wewenang penuh dari pemerintah setempat untuk memberantas korupsi.
"Nggak masalah anggotanya polisi atau jaksa," ujarnya.
Di tempat yang sama, Indra Sahnun Lubis salah satu tim pembela Abdulah Puteh yang turut
menjadi pembicara, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK. Dia menilai KPK tidak
memiliki kewenangan dan independensi dalam menangani kasus Puteh, sehingga pimpinannya
harus diganti. "Tidak jelas siapa yang mengevaluasi KPK, sehingga semua pimpinannya harus
dicopot," tandasnya.
Sunariah - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|