Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Belum Optimal Berantas Korupsi
Minggu, 20 Maret 2005 | 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Malik
Haramain mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum optimal
memberantas korupsi. Walaupun KPK berhasil menyeret Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
Abdullah Puteh ke penjara karena melakukan korupsi pada pembelian Helikopter MI 2, namun
Malik menilai keberhasilan itu tidak lebih karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"KPK tidak independen, terbatasi oleh tekanan-tekanan pemerintah dan parlemen sekarang ini,"
kata Malik saat diwawancara disela-sela seminar hukum bertajuk Penegakan Hukum dan Peran
KPK dalam Perspektif Mahasiswa, Minggu (20/3), di Hotel Sahid Jakarta.

Menurut Malik yang saat ini menjadi pengajar Program Pascasarjana Kajian Timur Tengah
di Universitas Indonesia, selain tekanan dari pemerintah dan parlemen, ketidakberdayaan
KPK juga karena tidak adanya wewenang penuh serta ketidakjelasan prosedur atau tumpang
tindih dalam penanganan perkara antara kejaksaan dan kepolisian. Akibatnya, KPK tidak bisa
membuktikan diri sebagai lembaga yang diharapkan mampu memberantas korupsi. Sebaliknya
lebih memperlihatkan kemunduran, karena tidak memiliki visi dan keberanian mengungkap
kasus-kasus korupsi. "KPK hanya menjadi lembaga pencari data sekarang ini," ujarnya
memberi gambaran.

Karena itu, menurut Malik KPK harus direformasi. Selain mengganti orang-orangnya, juga
perlu mengamandemen undang-undangnya. "Ini harus dilakukan Presiden sebagai komitmennya
memberantas korupi," tambah Malik. Pada kesempatan ini, Malik menyetujui Undang-Undang
KPK harus mengandung asas retroaktif agar bisa mengangkat kasus-kasus lama yang telah
merugikan negara. Namun agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, Malik berpendapat UUD
harus diamandemen, membolehkan asas retroaktif dalam menangani tindak pidana korupsi. "UU
harus berlaku surut karena uang kita banyak dijarah dan diambil," katanya memberi alasan.

Malik membandingkan, KPK di Malaysia jauh lebih berani dan mampu menangani banyak kasus
korupsi. Hal ini, lanjutnya, karena KPK di Malaysia memiliki prosedur kerja yang jelas
serta memiliki ruang dan wewenang penuh dari pemerintah setempat untuk memberantas korupsi.
"Nggak masalah anggotanya polisi atau jaksa," ujarnya.

Di tempat yang sama, Indra Sahnun Lubis salah satu tim pembela Abdulah Puteh yang turut
menjadi pembicara, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK. Dia menilai KPK tidak
memiliki kewenangan dan independensi dalam menangani kasus Puteh, sehingga pimpinannya
harus diganti. "Tidak jelas siapa yang mengevaluasi KPK, sehingga semua pimpinannya harus
dicopot," tandasnya.


Sunariah - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Segera Memeriksa Ketua DPRD Lamandau
Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Karangsari Tak Jelas
KPK Periksa 12 Pejabat Departemen Pertanian
Dugaan Korupsi di Dephan Dilaporkan BPK ke DPR
KPK Awasi Langsung Pelaksanaan Pilkada
Kejaksaan Negeri Solo Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Gubernur NTT Ijinkan Polisi Periksa DPRD
Korupsi di Suku Dinas Pertamanan Segera Diadili
Tersangka Kasus Suap Monsanto 45 Orang
Kejati Banten Teliti Dugaan Korupsi di PT ASDP Merak
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Obama Telah Menang di Internet
Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Promosi Film Drupadi Menuai Protes
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data