|
Nusa
Perusakan Pulau Sangiang Dilimpahkan ke Pengadilan
Minggu, 20 Maret 2005 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Serang: Berkas tersangka kasus perusakan Pulau Sangian, Dewanto Kurniawan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menilai berkas perkara yang
melibatkan Direktur PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) ini sudah lengkap dan siap untuk
disidangkan.
"Sebelum dilimpahkan ke PN Serang, terlebih dulu berkas ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Serang karena lokasi kejadian memang berada di Serang," kata Asnawi, Jaksa Penuntut Umum
perkara ini, Sabtu (19/3).
Tersangak Dewanto Kurniawan yang kini ditahan Kejati Banten diduga telah melakukan
perusakan lingkungan di Pulau Sangiang yang terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer.
Dewanto disangka telah melakukan perusakan lingkungan sebagaimana diatur UU No 5/1990
tentang Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dan UU No 23/1997 tentang Pengelolan
Lingkungan Hidup.
Dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil penelitian tiga
saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan perguruan tinggi yang menyebutkan bahwa
kerusakan di Pulau Sangiang tidak akan pulih dalam jangka waktu puluhan tahun, karena di
sekitar pulau itu lingkungan hidup sudah rusak total.
"Hasil penelitian saksi ahli tersebut terungkap kerusakan di Pulau Sangiang sangat parah.
Karena itu, tidak ada alasan kasus ini tidak dilanjutkan," kata Kemas Yahyan Rahman Kepala
Kejati Banten pekan lalu. Kerusakan lingkungan di pulau itu merugikan negara karena
hilangnya cagar biosfer pada hutan alam.
Pulau Sangiang, yang terletak di Desa Cikoneng, kecamatan Anyer, Kabupaten Serang,
merupakan taman wisata alam yang hak pengusahaannya dikuasai PT PKP Pulau Sangiang
sebelumnya adalah cagar alam yang kemudian statusnya diubah menjadi taman wisata alam.
Menteri Kehutanan memberikan konsesi pengusahaan kepada PT PKP selama 30 tahun lewat
SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) No 65/kpts/DJ-III/93 pada 7 Juni
1992. Pembangunan pulau untuk keperluan wisata oleh PT PKP terhenti akibat krisis ekonomi
pada 1998. PT PKP membiarkan pulau itu rusak dan telantar. Perusakan lingkungan di Pulau
Sangiang berdasarkan hasil investigasi saksi ahli dari Fakultas Kehutanan IPB, terjadi di
areal seluas sekitar 448,93 hektare.
Tindakan PT PKP melakukan pembangunan kawasan wisata tanpa mengindahkan aspek lingkungan
menyebabkan daerah Taman Wisata Alam Pulau Sangiang telah terjadi perubahan bentangan lahan
alami dari hutan alam menjadi semak belukar, padang alang-alang, dan bangunan permanen. Akibatnya
terjadi penurunan laju infiltrasi tanah. Juga, telah menyebabkan kerusakan sifat fisik
tanah.
Sementara itu, sejumlah kalangan meminta masyarakat untuk tetap mengawali proses hukum
kasus perusakan Pulau Sangiang yang kini sedang berlangsung. "Kasus ini sudah menyita
perhatian masyarakat," kata Edi Muliadi, anggota DPRD Banten.
Mantan Ketua DPRD Serang periode 1995-1999, ini mengaku pernah merasakan "licinnya" bos PT
PKP itu dalam menghadapi gugatan atas rusaknya Pulau Sangiang. "Buktinya, beberapa kali
dipangil DPRD untuk mempertanggungjawabkan keruskan Pulau Sangiang, Ia (Dewanto) bisa
mengelak seenaknya, bahkan rekomendasi pencabutan izin pengeloloan yang diajukan DPRD
Serang saat itu tidak pernah digubris oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Serang. Dia
benar-benar licin," kata Edi.
Faidil Akbar-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|