|
Jawa Tengah
KPUD Minta DPRD Batalkan Panwas Solo
Sabtu, 19 Maret 2005 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: KPUD Solo meminta agar DPRD setempat menganulir dan membatalkan pembentukan Panitia Pengawas Pilkada Kota Surakarta yang baru saja terbentuk. Ketua Divisi Hukum KPU Solo, Suharsono, menilai Panwaskot bentukan DPRD cacat hukum. Karena, selain memilih anggota yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, juga tidak ada unsur pers dalam keanggotaan. Hal itu melanggar UU 32 tahun 2004 dan
PP No 6 tahun 2005. "Kenetralan dan independensi Panwas dipertanyakan," katanya, Sabtu (19/3).
Suharsono mengungkapkan, sesuai PP No 6 tahun 2005 Bab
IX tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan, telah
diatur komposisi keanggotaan Panwas. Di dalam pasal
105 ayat 5 tertulis, anggota Panwas terdiri dari lima
orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan,
Pers, Perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, PWI Solo menyatakan akan menggugat
keputusan Tim Pilkadal DPRD mengenai pembentukan
Panwas ke PTUN. Menurut Ymt Ketua PWI Solo, Agus Widyanto gugatan ke PTUN tersebut dilakukan apabila somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak ditanggapi. Agus mengatakan tidak dimasukkannya unsur pers dalam pembentukan Panwas menyalahi ketentuan yang ada dalam PP No 6/2005.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Pilkadal DPRD, Hariadi
Saptono mengatakan pihaknya tetap pada putusannya dan
tidak akan merombak susunan Panwas tersebut. Dia
mengatakan tidak masuknya unsur pers dalam Panwas
dikarenakan satu-satunya peserta seleksi dari pers
memang tidak memenuhi kualifikasi. Dari berbagai tes
yang dilakukan, yang bersangkutan berada di urutan
ke sembilan. "Bahkan persyaratannya pun tidak lengkap
sampai dengan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|