Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan Polres Sukoharjo
Sabtu, 19 Maret 2005 | 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Sukoharjo: Polres Sukoharjo menggagalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Belanda. Sebanyak 20 paspor dan visa wisata yang akan dipakai sebagai dokumen perjalanan para TKI ilegal tersebut disita. Tiga orang pengelola pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ditahan sejak Jumat (18/3) kemarin.

Menurut Kapolres Ajun Komisari Besar Polisi Bambang Rudy Praktinyo, PJTKI yang menggunakan bendera CV Inter Indo Pandu Wisata beralamatkan di Jalan Anggrek Raya Blok AD/5, Purigading Grogol Sukoharjo ternyata juga tidak memiliki izin sebagai pengerah TKI. "Para korban dijanjikan akan menjadi karyawan di sebuah pabrik minuman di Belanda," ujar Kapolres ketika dihubungi Sabtu,(19/3).

Rencananya ke-20 calon TKI tersebut akan diberangkatkan 28 April mendatang.

Sebenarnya ada 38 pendaftar dengan biaya pendaftaran Rp 3 juta - Rp 17 juta. Uang pendaftaran tersebut dipergunakan untuk pengurusan paspor, visa dan tiket pesawat. Namun para calon TKI yang dikatakan tinggal menunggu
keberangkatan ke Belanda tersebut hanya dibekali visa
turis dengan masa berlaku dua minggu. "Selain berbagai dokumen, uang tunai Rp 102 juta juga disita sebagai barang bukti," tambah Rudy Pratiknyo.

Ketiga pengelola PJTKI yang ditahan tersebut
adalah Rinianti Agatha Dewi, 36 tahun, yang
menjadi Direktur CV Inter Indo Pandu Wisata, dan Rudi
Ismoyo, 40 tahun, bagian operasional perusahaan tersebut. Keduanya warga Kampung Janten RT 2 RW II, Dempo Barat, Pasekan, Pamekasan, Madura, Jatim. Yang juga ditahan, Ria Artanti, 24 tahun, warga Gedangan, Grogol, Sukoharjo, selaku sekretaris.

Mereka memikat para pencari kerja di luar negeri
dengan membuat iklan lowongan di surat kabar sejak 22
Desember 2004 lalu. "Masih ada satu lagi tersangka,
yakni suami Dewi yang sekarang masih berada di luar
negeri," ujar Kapolres.

Selain di Sukoharjo, Dewi mengaku kalau PJTKI miliknya
juga memiliki sejumlah kantor di Yogyakarta dan
Pamekasan, Jawa Timur. Menurut Dewi, pengiriman TKI
dari Sukoharjo ke Belanda merupakan yang pertama
kalinya. Digunakannya visa turis diakuinya hanya
berlaku sementara karena setibanya di tempat tujuan
akan diganti dengan visa pekerja. "Tersangka akan kami
jerat dengan Undang-Undang (UU) 39/ 2004 tentang
Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri. Yaitu
Pasal 102 Ayat 1 Butir b dan c dengan ancaman hukuman
2-10 tahun," tegas Kapolres.

Terbongkarnya praktik PJTKI ilegal tersebut membuat
Polres Sukoharjo bersama dengan Dinas Tenaga Kerja
akan menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan
PJTKI di Sukoharjo. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang berniat menjadi TKI terlebih dahulu meminta keterangan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan informasi yang jelas.

Imron Rosyid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
TKW (Tenaga Kerja Wanita) berkerudung yang akan berangkat ke luar negeri di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, 11 Mei 2001. [TEMPO/ Bodi CH; K2A/069/2001; 20010703]. TKW (Tenaga Kerja Wanita) berkerudung yang akan berangkat ke luar negeri di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, 11 Mei 2001. [TEMPO/ Bodi CH; K2A/069/2001; 20010703].
TKW Indonesia
TKW Indonesia
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tiga Saksi Penembakan TKI di Malaysia, Hari Ini Diperiksa
Rekonstruksi Penembakan TKI Berlangsung Tertutup
Gus Dur Tampung TKI Illegal
Deplu Lambat Tangani Penembakan TKI
Dua TKI yang Ditembak Satpam Malaysia Masih Kritis
LSM Malaysia Kecam Pengaitan Isu TKI dengan Ambalat
Dua TKI Ilegal Dihukum Sembilan Bulan
Empat Orang TKI Tertembak Polisi Malaysia
TKW Indonesia Diperkosa dan Disiksa
LSM Malaysia Bentuk Tim Pantau Operasi Tegas
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
ARMADA
Tumpang tindih lahan minyak
IMBANG?
> selengkapnya...

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data