Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banten

Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Karangsari Tak Jelas
Kamis, 17 Maret 2005 | 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Advokasi Masalah Publik (LAMP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tanah Karangsari di Kecamatan Pandeglang, Banten senilai Rp 5 miliar.

Kasus korupsi dana yang digunakan dalam APBD 2002 itu semula dialokasikan untuk penambahan dan perbaikan jalan raya Serang-Pandeglang. "Kami sudah melaporkan hal ini ke KPK dan Kejati, tetapi tidak ditanggapi secara serius," kata Suhada, Direktur Eksekutif LAMP, di Serang Kamis (17/3).

Dalam laporan yang disampaikan LAMP kepada KPK dan Kejati Banten, terlampir surat permintaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Billy Joedono pada Juni 2003 yang meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus tanah Karangsari. Selain terbukti menyimpangkan uang APBD, juga terjadi dua kali pembayaran atas tanah seluas 2,24 hektare.

Tanah itu pernah dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dari warga setempat, kemudian dikuasai Chasan Sochib, ayah Ny Atut Chosiyah, Wakil Gubernur Banten. Pada 2002, Pemkab Pandeglang membeli kembali tanah itu dari Chasan Sochib. Uang pembelian itu diperoleh dari dana APBD Provinsi Banten melalui permintaan Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Kemas Yahya Rahman menolak jika penanganan kasus lahan Karangsari dinyatakan tidak jelas. "Untuk saat kasus kami sudah memeriksa 10 orang saksi. Calon tersangkanya juga sudah ada. Tunggu sajalah," kata Kemas.

Selain memeriksa 10 orang saksi, Kejati juga telah mengirimkan surat izin pemeriksan Wakil Bupati Pandeglang Mudjio Satari ke Presiden. Menurut Kemas, bila izin pemeriksaan itu keluar, Mudjio Satari akan diperiksa karena yang bersangkutan telah menerima dana Rp 5
miliar untuk pembayaran kompensasi pelepasan lahan tersbut.

Kejati menilai, dalam kasus ini ditemukan bentuk penyalagunaan anggaran, diantaranya Rp 3,5 miliar anggaran yang dipakai untuk membayar kompesasi lahan berasal dari anggaran proyek APBD Banten 2003, sisanya Rp 1,5 miliar diambil dari APBD Kabupaten Pandeglang.

"Aneh memang, kenapa tiba-tiba Pemerintah Provinsi Banten ikut-ikutan mengeluarkan dana untuk membayar lahan tersebut. Yang lebih fatal lagi, ternyata lahan yang dibebaskan itu sampai saat ini tidak jelas keberadaannya," kata Kemas.

Kemas mengatakan, kasus Karangsari berawal dari persengkataan antara H Omo pemilik lahan dengan H Tububagus Chasan Sochib dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pada 2002 lalu kasus persengketaan ini kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Tapi saat persidangan berjalan, ketiga pihak, (H Omo, Chasan Sochib dan Pemda Pandeglang) sepakat islah. Saat itu disepakati pemerintah membayar kompensasi pelepasan lahan Karangsari Rp 5 miliar kepada pemilik lahan H Tubagus Chasan Sochib.

Anehnya, belakangan hari diketahui dana Rp 5 miliar untuk pembayaran lahan itu Rp 3,5 miliar diantaranya berasal dari APBD Provinsi Banten. "Dana itu seharusnya untuk membiayai proyek pembebasan ruas jalan Serang-Pandeglan, namun dialihkan untuk membayar kompensasi pelepasan ke pemiliknya yakni H Hasan Sochib," kata Kemas, seraya mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Wakil Gubernur

Sampai laporan ini ditulis, Ratu Atut Chosiyah belum bisa ditemui, Namun sebelumnya, Wawan Herdana adik kandung Atut Chosiyah mengatakan, pengeluaran dana Rp 3,5 miliar itu dilakukan atas permintaan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma. "Saya punya bukti-buktinya, Bupati Pandeglang mengirim surat untuk meminta agar dana pembebasan lahan dialihkan untuk membebaskan lahan Karangsari. Kalau tidak begitu tidak mungkin Ibu Wagub berani mendisposisikan pengalihan dana proyek itu," kata Wawan.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Periksa 12 Pejabat Departemen Pertanian
Dugaan Korupsi di Dephan Dilaporkan BPK ke DPR
KPK Awasi Langsung Pelaksanaan Pilkada
Kejaksaan Negeri Solo Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Gubernur NTT Ijinkan Polisi Periksa DPRD
Korupsi di Suku Dinas Pertamanan Segera Diadili
Tersangka Kasus Suap Monsanto 45 Orang
Kejati Banten Teliti Dugaan Korupsi di PT ASDP Merak
Eselon I yang Korup Dibersihkan
DPRD Minta Kapolda Klarifikasi Status Hukum Gubernur NTT
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk26 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data