|
Banten
Mal Tetap Dibangun di Lokasi Cagar Budaya
Rabu, 16 Maret 2005 | 16:08 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Pemerintah Kabupaten Serang tetap merencanakan membangun pusat perbelanjaan komersial (mal) di lokasi cagar budaya. Padahal lokasi tersebut dilindungi Undang-undang cagar budaya.
Karena sikap keras kepala itu, sejumlah kalangan mendesak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) setempat untuk melakukan upaya hukum. "Kami mendesak dan mendorong BPPP untuk melaporkan Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang ke polisi,"kata IN Rosyadi, Ketua Pusat Kajian Masyarakat Independen (PKMI) di Serang Rabu (16/3).
IN Rosyadi menduga pemaksaan pembangunan mal di lokasi cagar budaya itu karena Pemkab telah mendapat "upeti" dari pengembang pembangunan mal tersebut.
Pemkab Serang telah mengeluarkan izin lokasi pembangunan mal di Kompleks Markas Kodim 0602 Serang kepada PT Mandiri Maju Sentosa (MMS). Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Serang Agus Erwana, pemberian izin lokasi itu didasarkan pada rencana tata ruang dan wilayah yang memasukkan Markas Kodim 0602 Serang sebagai kawasan perkantoran dan jasa perdagangan.
Sebagai gantinya, telah disiapkan lahan pengganti di Jalan Raya Pandeglang kilometer 3,6. Meski izin lokasi telah diberikan, Pemkab Serang masih mengkaji rencana pembangunan (site plan) yang diajukan PT MMS. "Site plan itu akan diterbitkan setelah semua syarat- syaratnya terpenuhi, seperti izin lingkungan, amdal, dan sebagainya,"kata Agus.
Menurut Kepala Tim Kajian Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Serang, Zakaria Kasimin, bangunan Markas Kodim 0602 yang akan digusur oleh pembangunan mal itu termasuk benda cagar budaya peringkat lokal yang harus dilestarikan. "Markas Kodim itu tidak boleh digusur,"katanya.
Menurut Zakaria, markas Kodim 0602 merupakan sebagian dari arsitektur kota lama dan salah satu bangunan bersejarah lainnya yang mengelilingi alun- alun Serang. "Meski berperingkat lokal, bangunan itu bernilai sejarah karena menjadi tempat penurunan bendera Jepang saat Perang Kemerdekaan dan menjadi markas BKR. Badan Keamanan Rakyat, cikal bakal Tentara Keamanan Rakyat yang pada akhirnya menjadi TNI,"katanya.
Kalau Pemkab Serang tetap memaksakan markas itu harus digusur, BPPP juga telah mengeluarkan rekomendasi agar bangunan depan seluas 110 meter persegi harus dipertahankan karena termasuk benda peninggalan sejarah yang dilindungi undang-undang. Sesuai pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, pembangunan mal itu harus seizin Menteri Kebudayaan dan Pariwisata atau izin setingkat Asisten Deputi Urusan Purbakala dan Permuseuman. "Tindakan hukum akan dilakukan bila Pemkab ngotot dan tidak mengindahkan rekomendasi BPPP,"katanya.
Dr Ali Fadila. Peneliti Madya pada Litbang Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata meminta Pemerintah Kabupaten Serang tidak terburu-buru menyulap Markas Kodim 0602 Serang menjadi mal. Karena sampai saat ini belum ada jaminan 110 meter persegi termasuk lima pilar bangunan harus dipertahankan karena termasuk benda peninggalan sejarah di areal itu tidak ikut rusak akibat pembangunan mal.
Ali Fadila juga menyesalkan sampai saat ini pemerintah Provinsi Banten dan Pemrintah Kabupaten Serang tidak membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan benda-benda cagar budaya. Karena tidak adanya aturan ini, pemerintah daerah terkesan lemah untuk melindungi benda-benda cagar budaya yang ada di daerahnya. "Sudah banyak benda-benda cagar budaya yang hilang karena berbagai kepentingan. Seharusnya Pemerintah daerah mempunyai kepekaan dengan cara membuat aturan tersendiri untuk menjaga benda-benada cagar budaya yang ada di daerahnya. Kalau tidak jangan salahkan masyarakat melakukan tindakan sendiri termasuk upaya hukum,"katanya.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Pementasan Drama Untung Surapati
|
|
| Pementasan Drama Untung Surapati
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|