|
Banten
Perusak Pulau Sangiang Ditahan
Rabu, 16 Maret 2005 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Banten:Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya menahan Direktur Utama PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) Dewanto Kurniawan, 62 tahun. Tersangka perusakan lingkungan cagar alam pulau Sangiang ditangkap sesat stelah penyedik Polda Banten menyerahkannnya ke Kejati.
Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rahman menyatakan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Tidak peduli dia sakit atau tidak, kami memandang tersangka wajib ditahan,"katanya, Rabu (16/3).
Dewanto resmi mendekam di rumah tahanan (Rutan) Serang sejak Senin (14/3) malam. Menurut Kemas Penahanan dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dikirim Polda Banten dinilai lengkap dan cukup bukti.
Penyerahan BAP Dewanto Kurniawan sempat tertunda beberapa kali. Penyebabnya, tersangka beralasan tengah dirawat di Rumah Sakit Pluit, Jakarta. Sehingga tim penyidik yang dipimpin AKP Andry Nabu baru bisa menghadirkan tersangka hari Senin. Dalam penyerahan BAP ke Kejati Banten, tersangka didampingi pengacara Asfifuddin.
Menurut AKP Adrenabu, anggota Polda Banten yang melakukan penyidikan kasus ini, saat diserahkan, Dewanto Kurniawan sedang sakit jantung. "Kami minta penahanan luar untuk mengobati sakitnya. Tapi hal itu terserah jaksa. Mereka yang memiliki kewenangan. Kami hanya mengajukan dari sisi kemanusiaan saja,"kata Andrenabu.
Tersangka Dewanto, diduga telah melakukan perusakan lingkungan di Pulau Sangiang yang terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar. Dewanto disangka telah melakukan perusakan lingkungan sebagaimana diatur UU No 5/1990 tetang Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dan UU No 23/1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.
Dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil penelitian tiga saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan perguruan tinggi yang menyebutkan bahwa kerusakan di Pulau Sangiang tidak akan pulih dalam jangka waktu puluhan tahun, karena di sekitar pulau itu lingkungan hidup sudah rusak total.
"Hasil penelitian saksi ahli tersebut terungkap kerusakan di Pulau Sangiang sangat parah. Karena itu, tidak ada alasan kasus ini tidak dilanjutkan,"kata Kemas.
Kerusakan lingkungan di pulau itu, menurut Kemas merugikan negara karena hilangnya cagar biosfer pada hutan alam. Pulau Sangiang, yang terletak di Desa Cikoneng, kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, merupakan taman wisata alam yang hak pengusahaannya dikuasai PT PKP.Pulau Sangiang sebelumnya adalah cagar alam yang kemudian statusnya diubah menjadi taman wisata alam.
Menteri Kehutanan memberikan konsesi pengusahaan kepada PT PKP selama 30 tahun lewat SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) No 65/kpts/DJ-III/93 pada 7 Juni 1992. Pembangunan pulau untuk keperluan wisata oleh PT PKP terhenti akibat krisis ekonomi pada 1998. PT PKP membiarkan pulau itu rusak dan telantar.
Perusakan lingkungan di Pulau Sangiang berdasarkan hasil investigasi saksi ahli dari Fakultas Kehutanan IPB, terjadi di areal seluas sekitar 448,93 hektare.
Tindakan PT PKP melakukan pembangunan kawasan wisata tanpa mengindahkan aspek lingkungan menyebabkan daerah Taman Wisata Alam Pulau Sangiang telah terjadi perubahan bentangan lahan alami dari hutan alam menjadi semak belukar, padang alang-alang, dan bangunan permanen. Akibatnya terjadi penurunan laju infiltrasi tanah. Juga, telah menyebabkan kerusakan sifat fisik tanah.
Sebelumnya, hasil kajian yang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rekonvasi Bhumi Banten menyebutkan, kerusakan di Pulau Sangiang antara laiin musnahnya hutan bakau (mangrove) yang memiliki diameter tiga meter, hancurnya terumbu karang (coral reef), pengerukan pasir pantai, dan musnahnya flora dan fauna tropis khas pulau itu.
Dalam laporannya kepada Menteri Kehutanan, LSM Rekonvasi memaparkan, kerusakan lingkungan di pualau itu disebabkan pembangunan fasilitas wisata seperti hotel, dermaga, tempat peristirahatan, restoran, dan sebagauinya. Tapi pembangunan terhenti tahun 1998 dan Pulau Sanghiang ditinggalkan begitu saja.
Karena itu, LSM Rekonvasi Bumi meminta Menteri Kehutanan meninjau kembali seluruh perizinan yang telah diberikan kepada PT PKP sebagai pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Sangiang yang dikeluarkan tahun 1992.
Kasus perusakan lingkungan diusut aparat kepolisian menyusul desakan masyarakat kepada Polwil Banten agar kasus itu diproses secara hukum. Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pulau Sangiang Anyer dan Cinangka kepada Bupati Serang pada 30 September 2003 juga meminta agar PT PKP ditindak tegas.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|