|
Ditolak Ikut Tes Pegawai, Penyandang Cacat Gugat Wali Kota
Selasa, 15 Maret 2005 | 20:32 WIB
TEMPO Interaktif, SURABAYA:Wuri Handayani, 32 tahun, penyandang cacat warga Petemon Kuburan, Surabaya, menggugat Wali Kota Surabaya dan Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Wuri merasa diperlakukan diskriminatif karena ditolak mengikuti tes di lingkungan Pemkot Surabaya, November 2004 lalu. Ia dinilai tak memenuhi syarat kesehatan jasmani karena memakai kursi roda.
Dalam sidang pertama, Selasa (15/3), yang dipimpin Hakim Ibrahim, Wuri didampingi 10 anggota Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), perwakilan Komnas HAM dan delapan pengacara. Tergugat diwakili seorang staf Pemkot di Bagian hukum.
Kuasa hukum Wuri, Yustinus Haryanto meminta Wali Kota dan Ketua Panitia Penerimaan CPNS membatalkan surat penolakan terhadap Wuri serta memberi kesempatan mengikuti tes pada periode berikutnya. Keputusan menolak Wuri dianggap bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-20/V.5-39/48 tentang Pengangkatan Penyandang Cacat menjadi pegawai negeri sipil.
Wuri memerkarakan agar penyandang cacat tidak diperlakukan diskriminatif. Ia berharap kasus ini mendidik penyandang cacat agar tidak takut menempuh jalur hukum bila mendapat perlakuan tidak adil. "Saya juga berharap dari kasus ini muncul terobosan hukum atau yurisprudensi baru," kata Wuri.
Gugatan ini bermula ketika Wuri mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya untuk bidang akuntansi sesuai dengan disiplin ilmunya. Dengan membawa semua persyaratan, 6 November 2004 ia mendaftar ke Convention Hall Surabaya. Tapi Mia, salah seorang panitia pendafataran menyatakan Wuri ditolak karena tidak memenuhi persyaratan umum serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani karena memakai kursi roda. 8 November 2004 Wuri berniat menemui Wali Kota Bambang DH untuk meminta penjelasan. Namun ia hanya ditemui Sekretaris Kota, Sukamto Hadi dan Kepala Bagian Kepegawaian.
Sukamto menyatakan seluruh persyaratan teknis pelaksanaan dan keputusan penerimaan CPNS ditentukan pemerintah pusat, daerah hanya pelaksana. Kepala Bagian Kepegawaian dalam suratnya menjelaskan yang dimaksud sehat jasmani dan rohani salah satunya adalah tidak cacat fisik ataupun mental.
Akhirnya, Wuri ke pengadilan. Keputusan menggenaralisir seluruh penyandang cacat dinilai tidak bijaksana. Sikap Pemkot dianggap bertentangan dengan prinsip umum managemen karena hanya mengukur produktifitas kerja hanya berdasarkan kemampuan mobilitasnya. "Produktifitas kerja seharusnya diukur dari kompetensi, kemampuan akademik dan pengalaman kerja. Saya seharusnya punya hak diuji," kata Wuri. l kukuh s. wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|