Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ditolak Ikut Tes Pegawai, Penyandang Cacat Gugat Wali Kota
Selasa, 15 Maret 2005 | 20:32 WIB

TEMPO Interaktif, SURABAYA:Wuri Handayani, 32 tahun, penyandang cacat warga Petemon Kuburan, Surabaya, menggugat Wali Kota Surabaya dan Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Wuri merasa diperlakukan diskriminatif karena ditolak mengikuti tes di lingkungan Pemkot Surabaya, November 2004 lalu. Ia dinilai tak memenuhi syarat kesehatan jasmani karena memakai kursi roda.

Dalam sidang pertama, Selasa (15/3), yang dipimpin Hakim Ibrahim, Wuri didampingi 10 anggota Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), perwakilan Komnas HAM dan delapan pengacara. Tergugat diwakili seorang staf Pemkot di Bagian hukum.

Kuasa hukum Wuri, Yustinus Haryanto meminta Wali Kota dan Ketua Panitia Penerimaan CPNS membatalkan surat penolakan terhadap Wuri serta memberi kesempatan mengikuti tes pada periode berikutnya. Keputusan menolak Wuri dianggap bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-20/V.5-39/48 tentang Pengangkatan Penyandang Cacat menjadi pegawai negeri sipil.

Wuri memerkarakan agar penyandang cacat tidak diperlakukan diskriminatif. Ia berharap kasus ini mendidik penyandang cacat agar tidak takut menempuh jalur hukum bila mendapat perlakuan tidak adil. "Saya juga berharap dari kasus ini muncul terobosan hukum atau yurisprudensi baru," kata Wuri.

Gugatan ini bermula ketika Wuri mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya untuk bidang akuntansi sesuai dengan disiplin ilmunya. Dengan membawa semua persyaratan, 6 November 2004 ia mendaftar ke Convention Hall Surabaya. Tapi Mia, salah seorang panitia pendafataran menyatakan Wuri ditolak karena tidak memenuhi persyaratan umum serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani karena memakai kursi roda. 8 November 2004 Wuri berniat menemui Wali Kota Bambang DH untuk meminta penjelasan. Namun ia hanya ditemui Sekretaris Kota, Sukamto Hadi dan Kepala Bagian Kepegawaian.

Sukamto menyatakan seluruh persyaratan teknis pelaksanaan dan keputusan penerimaan CPNS ditentukan pemerintah pusat, daerah hanya pelaksana. Kepala Bagian Kepegawaian dalam suratnya menjelaskan yang dimaksud sehat jasmani dan rohani salah satunya adalah tidak cacat fisik ataupun mental.

Akhirnya, Wuri ke pengadilan. Keputusan menggenaralisir seluruh penyandang cacat dinilai tidak bijaksana. Sikap Pemkot dianggap bertentangan dengan prinsip umum managemen karena hanya mengukur produktifitas kerja hanya berdasarkan kemampuan mobilitasnya. "Produktifitas kerja seharusnya diukur dari kompetensi, kemampuan akademik dan pengalaman kerja. Saya seharusnya punya hak diuji," kata Wuri. l kukuh s. wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data