|
Jawa Madura
Pembunuh Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 15 Maret 2005 | 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pelaku penodongan dan pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ahmad Yani Cimahi. Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkanudin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (15/3) siang.
Ketiga tersangka adalah Yos Robert alias Yas Robert alias Iwan Saputra bin Nawapel, Erlanda Evan Rozi alias Roji bin Sahrun dan Jasmiko alias Miko bin Suherman. Menurut majelis, hukuman ini berdasarkan ancaman yang tertera dalam Pasal 365 ayat (4) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jihad.
Majelis hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Selain dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, hakim menilai perbuatan terdakwa sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya dua orang korban dan para terdakwa pernah dijatuhi hukuman dalam persidangan lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berlaku sopan selama persidangan.
Ketiga terdakwa tersebut merupakan pelaku dalam penodongan di atas angkutan kota jurusan Leuwipanjang-Cimahi pada Kamis, 7 Oktober 2004 lalu. Setelah merampas perhiasan tiga mahasiswi, pelaku membuang korban -Indah Rahayu, Ratih Rismayati, dan Desi Srimulyati- ke sungai Citarum. Indah bisa menyelamatkan diri, sedang Ratih dan Desi tewas.
Polisi masih mengejar dua tersangka lain, Budi dan Dodi, sedang tersangka Joki tewas ditembak aparat. Tersangka ketujuh, Heriyanto, disidangkan dalam persidangan terpisah. (Rana Akbari Fitriawan)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|