Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

Pembunuh Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 15 Maret 2005 | 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pelaku penodongan dan pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ahmad Yani Cimahi. Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkanudin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (15/3) siang.

Ketiga tersangka adalah Yos Robert alias Yas Robert alias Iwan Saputra bin Nawapel, Erlanda Evan Rozi alias Roji bin Sahrun dan Jasmiko alias Miko bin Suherman. Menurut majelis, hukuman ini berdasarkan ancaman yang tertera dalam Pasal 365 ayat (4) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jihad.

Majelis hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Selain dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, hakim menilai perbuatan terdakwa sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya dua orang korban dan para terdakwa pernah dijatuhi hukuman dalam persidangan lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berlaku sopan selama persidangan.

Ketiga terdakwa tersebut merupakan pelaku dalam penodongan di atas angkutan kota jurusan Leuwipanjang-Cimahi pada Kamis, 7 Oktober 2004 lalu. Setelah merampas perhiasan tiga mahasiswi, pelaku membuang korban -Indah Rahayu, Ratih Rismayati, dan Desi Srimulyati- ke sungai Citarum. Indah bisa menyelamatkan diri, sedang Ratih dan Desi tewas.

Polisi masih mengejar dua tersangka lain, Budi dan Dodi, sedang tersangka Joki tewas ditembak aparat. Tersangka ketujuh, Heriyanto, disidangkan dalam persidangan terpisah. (Rana Akbari Fitriawan)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Saksi Mencabut Keterangan dalam BAP
Thames Temukan 798 Sambungan Air PAM Liar
Saksi Pastikan Tito Key Membunuh Basri Sangaji
Sidang Kasus Pembunuhan Basri Sangaji Berlangsung Tegang
Ronald Johannes Posma Aruan Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Putusan Pembunuhan Mahasiswa Trisakti Digelar Hari Ini
Polisi Akan Panggil Ulang Pollycarpus
Siapa 'Menggunakan' Garuda Membunuh Munir?
Tim Kasus Munir: Ada Indikasi Kuat Terlibatnya Direksi Garuda
Persidangan Kasus Pembunuhan Basri Sangaji Nyaris Rusuh
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data