|
Jawa Timur
Penyandang Cacat Gugat Walikota Surabaya
Selasa, 15 Maret 2005 | 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Seorang penyandang cacat menggugat Wali Kota Surabaya dan Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena merasa mendapat perlakuan diskriminatif. Wuri Handayani, 32 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan 36-B, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya, menganggap, dia ditolak mengikuti tes caon pegawai negeri sipil (CPNS) karena lumpuh dan harus berjalan dengan kursi roda.
Dalam sidang pertama gugatan tersebut, Selasa (15/3), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim, Wuri didampingi sepuluh orang penyandang cacat dari Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), perwakilan Komnas HAM dan delapan orang kuasa hukum. Sedangkan tergugat hanya diwakili satu orang staf Pemkot di bidang hukum.
Kuasa hukum Wuri, Yustinus Haryanto, dalam materi
gugatannya menyatakan, Walikota dan Ketua Panitia
Penerimaan CPNS harus membatalkan surat penolakan kepada
Wuri serta memberi kesempatan kepada penggugat untuk
mengikuti tes CPNS pada periode berikutnya. Keputusan
tergugat menolak Wuri dianggap bertentangan dengan beberapa peraturan seperti UUD 1945 pasal 28 D, UU No. 4/ 1997 tentang Penyandang Cacat, UU N0.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepada Tempo, Wuri mengatakan upaya menempuh jalur
hukum tersebut bertujuan agar para penyandang cacat tidak
diperlakukan diskriminatif. Selain itu ia berharap kasus
ini menjadi bola salju untuk mendidik para penyandang
cacat lainnya agar tidak takut menempuh jalur hukum bila
mendapat perlakuan tidak adil oleh pemerintah. "Saya
juga berharap dari kasus ini muncul terobosan hukum atau
yurisprudensi baru," kata Wuri.
Kukuh S. Wibowo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|