Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Penyandang Cacat Gugat Walikota Surabaya
Selasa, 15 Maret 2005 | 17:24 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Seorang penyandang cacat menggugat Wali Kota Surabaya dan Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena merasa mendapat perlakuan diskriminatif. Wuri Handayani, 32 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan 36-B, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya, menganggap, dia ditolak mengikuti tes caon pegawai negeri sipil (CPNS) karena lumpuh dan harus berjalan dengan kursi roda.

Dalam sidang pertama gugatan tersebut, Selasa (15/3), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim, Wuri didampingi sepuluh orang penyandang cacat dari Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), perwakilan Komnas HAM dan delapan orang kuasa hukum. Sedangkan tergugat hanya diwakili satu orang staf Pemkot di bidang hukum.

Kuasa hukum Wuri, Yustinus Haryanto, dalam materi
gugatannya menyatakan, Walikota dan Ketua Panitia
Penerimaan CPNS harus membatalkan surat penolakan kepada
Wuri serta memberi kesempatan kepada penggugat untuk
mengikuti tes CPNS pada periode berikutnya. Keputusan
tergugat menolak Wuri dianggap bertentangan dengan beberapa peraturan seperti UUD 1945 pasal 28 D, UU No. 4/ 1997 tentang Penyandang Cacat, UU N0.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepada Tempo, Wuri mengatakan upaya menempuh jalur
hukum tersebut bertujuan agar para penyandang cacat tidak
diperlakukan diskriminatif. Selain itu ia berharap kasus
ini menjadi bola salju untuk mendidik para penyandang
cacat lainnya agar tidak takut menempuh jalur hukum bila
mendapat perlakuan tidak adil oleh pemerintah. "Saya
juga berharap dari kasus ini muncul terobosan hukum atau
yurisprudensi baru," kata Wuri.

Kukuh S. Wibowo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pegawai negeri sipil/ PNS dengan pakaian korpri  pada  serah terima jabatan/ sertijab Kapolda Metro Jaya di Jakarta, Selasa, 8/05/2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010521]. Pegawai negeri sipil/ PNS dengan pakaian korpri  pada  serah terima jabatan/ sertijab Kapolda Metro Jaya di Jakarta, Selasa, 8/05/2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010521].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus Calon PNS Ponorogo Mulai Diselidiki
Sebanyak 6.000 Posisi PNS di Depag Tidak Terisi
Keluar dari Klub Persita Firman Utina Urung Jadi Pegawai Negeri
Pengumuman PNS di Sumatera Utara Ditunda Lagi
DPRD Subang Minta Uang Pungli CPNS Depag Dikembalikan
Pemberkasan PNS Rawan "Main Belakang"
Gubernur Diperiksa, Gaji PNS di Banten Terlambat
Ada Pungli di Depag Subang, Berani Menteri Ambil Tindakan?
Rusia Kirim Bantuan dengan Pesawat Jenis IL-76
Sudah 20 Negara Pastikan Hadir dalam KTT Asean
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kertas Suara Pemilhan Umum Akan Berbentuk Memanjang
Departemen Pendidikan Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Beli Jurnal
KPU Banten Pusing Ladeni Dua PKB
John Roosa Berharap Bukunya Tak Dilarang
Persib Diizinkan Berlaga Kandang Dihadiri Bobotoh

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data