|
| |
|
![(Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K10A03604_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K11a17503_high_thumb.jpg) |
|
(Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924].) |
|
|
(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].) |
|
|
|
|
![(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K11a17502_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K13A25704_high_thumb.jpg) |
|
(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].) |
|
|
(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].) |
|
|
|
|
![(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K13A25703_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Analis pasar modal, Lin Che Wei memasuki ruang sidang pada sidang gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K13A25702_high_thumb.jpg) |
|
(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].) |
|
|
(Analis pasar modal, Lin Che Wei memasuki ruang sidang pada sidang gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].) |
|
|
|
|
![(Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048)](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].)](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043062_high_thumb.jpg) |
(Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048) |
|
|
(Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].) |
|
|
|
|
![(Sidang Paripurna DPR membahas memorandum II terhadap Presiden Abdurrahman Wahid di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-020, 20010701-038 )](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC010430118_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Sidang Paripurna DPR membahas memorandum II terhadap Presiden Abdurrahman Wahid di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].)](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC010430123_high_thumb.jpg) |
(Sidang Paripurna DPR membahas memorandum II terhadap Presiden Abdurrahman Wahid di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Dimuat majalah TEMPO 20010916-020, 20010701-038 ) |
|
|
(Sidang Paripurna DPR membahas memorandum II terhadap Presiden Abdurrahman Wahid di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].) |
|
|
|
|
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
|
|
|
|