|
Petani Kediri Pertanyakan Penggunaan Alat Pertanian
Senin, 14 Maret 2005 | 21:05 WIB
TEMPO Interaktif, KEDIRI:Pulahan petani Kabupaten Kediri, Jawa Timur unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin (14/3). Menurut juru bicara Kaniran, mengatakan para petani mengadu karena terganggu polisi yang kerap menghentikan mereka di jalan saat mereka berangkat atau pulang dari sawah menumpang huler (perontok gabah). Polisi juga menilang layaknya pengendara kendaraan bermotor lainnya.
"Tiap bulan kami disuruh setor ke polisi Rp 30 ribu. Bagaimana sikap Pemkab Kediri? Jika dilarang, bukankah ada Peraturan Daerah tentang beroperasinya huler," ujar Kaniran.
Sayang, tak ada anggota dewan yang menemui petani yang menamakan diri Paguyuban Disel Rakitan Kediri itu. "Kami kecewa atas sikap wakil rakyat. Mereka tidak serius menilai persoalan ini," kata Kaniran.
Kabag Humas Pemkab Kediri, Sigit Rahardjo mengatakan, Perda nomor 23/2001 mengatur huler merupakan alat pertanian bukan transportasi.Surat Polda Jawa Timur dan Dinas Perhubungan mempertanyakan kelayakan huler memasuki kawasan jalan umum.
"Perda itu sedang ditinjau kembali. Tapi seharusnya polisi tidak main tilang begitu. Seharusnya ada pendekatan terhadap petani. Yang penting petani tidak membahayakan pemakai jalan lain," kata Sigit.l dwidjo u maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|