|
Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri Solo Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Senin, 14 Maret 2005 | 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Kejaksaan Negeri Solo kembali memperpanjang masa penahanan mantan ketua DPRD Solo periode 1999- 2004 Bambang Mudiarto dan wakilnya HM Yusuf Hidayat yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari tersebut karena hingga kini pihak kejaksaan belum menyelesaikan surat dakwaan. Dengan perpanjangan penahanan tersebut, praktis keduanya telah mendekam sebagai penghuni blok B Rutan Klas I Surakarta hampir dua bulan hanya untuk menunggu kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Kasi Intel Kejari Surakarta Ponco Hartanto,
penahanan yang kedua berakhir 10 Maret lalu dan
pihaknya langsung mengajukan surat perpanjangan
penahanan, dua hari sebelum tenggat ke Pengadilan Negeri dan langsung mendapatkan persetujuan.
Dia mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi senilai Rp 5 miliar lebih dari dana APBD 2003 tersebut karena pertimbangan hukum. "Kami masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung mengenai surat dakwaan sehingga kasus ini belum bisa dilimpahkan," ujarnya.
Selain menahan dua mantan pimpinan DPRD tersebut,
Kejaksaan Negeri Solo juga menahan delapan wakil
rakyat yang empat diantaranya adalah anggota DPRD
aktif 2004-2009. Kedelapan tersangka ini juga diperpanjang masa penahanannya untuk kedua kalinya.
Berkas perkara kesepuluh tersangka tersebut dipisah.
Selain itu masih ada 28 tersangka lagi yang saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polwil Surakarta sebagai penyidik, belum dinyatakan lengkap kejaksaan. "Surat tembusan perpanjangan penahanan para tersangka sudah dikirimkan ke keluarga tersangka," tambahnya.
Ponco yang juga menjadi ketua tim jaksa penuntut umum
(JPU) ini tidak dapat memastikan kapan pihaknya dapat
menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara
tersebut ke pengadilan. Menurut dia, sampai saat ini
surat dakwaan yang disusun JPU masih menunggu
persetujuan dari Kejaksaan Agung. "Terserah penilaian
masyarakat, tetapi teknis penyusunan dakwaan memang
begitu harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung
karena menyangkut tindak pidana korupsi dengan nilai
di atas Rp 1 miliar," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum mantan DPRD
Solo 1999-2004, Djoko Trisno Widodo mengaku belum
mengetahui bila masa penahanan kliennya diperpanjang
kembali. Dia berharap kejaksaan segera melimpahkan
perkara tersebut sehingga kepastian hukum mengenai
perkara korupsi yang disangkakan kepada bekas wakil
rakyat itu diperoleh. "Biar semua jelas dan tidak
berlarut-larut segera saja dilimpahkan ke pengadilan,"
ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum, Wahyu Hendro menilai pihak
kejaksaan telah menyandera kliennya karena tidak
segera memberikan kepastian hukum. Dia juga mempertanyakan dipenuhinya asas praduga tak bersalah
oleh pihak kejaksaan karena meski sama sekali belum
diadili kliennya telah menjadi tahanan selama dua
bulan lebih. "Mestinya segera dilimpahkan. Kejaksaan
seharusnya menganut asas pengadilan cepat dan hak
tersangka untuk segera mendapatkan kepastian hukum,"
tandasnya.
Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|