Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri Solo Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Senin, 14 Maret 2005 | 19:02 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Kejaksaan Negeri Solo kembali memperpanjang masa penahanan mantan ketua DPRD Solo periode 1999- 2004 Bambang Mudiarto dan wakilnya HM Yusuf Hidayat yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari tersebut karena hingga kini pihak kejaksaan belum menyelesaikan surat dakwaan. Dengan perpanjangan penahanan tersebut, praktis keduanya telah mendekam sebagai penghuni blok B Rutan Klas I Surakarta hampir dua bulan hanya untuk menunggu kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Kasi Intel Kejari Surakarta Ponco Hartanto,
penahanan yang kedua berakhir 10 Maret lalu dan
pihaknya langsung mengajukan surat perpanjangan
penahanan, dua hari sebelum tenggat ke Pengadilan Negeri dan langsung mendapatkan persetujuan.

Dia mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi senilai Rp 5 miliar lebih dari dana APBD 2003 tersebut karena pertimbangan hukum. "Kami masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung mengenai surat dakwaan sehingga kasus ini belum bisa dilimpahkan," ujarnya.

Selain menahan dua mantan pimpinan DPRD tersebut,
Kejaksaan Negeri Solo juga menahan delapan wakil
rakyat yang empat diantaranya adalah anggota DPRD
aktif 2004-2009. Kedelapan tersangka ini juga diperpanjang masa penahanannya untuk kedua kalinya.

Berkas perkara kesepuluh tersangka tersebut dipisah.

Selain itu masih ada 28 tersangka lagi yang saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polwil Surakarta sebagai penyidik, belum dinyatakan lengkap kejaksaan. "Surat tembusan perpanjangan penahanan para tersangka sudah dikirimkan ke keluarga tersangka," tambahnya.

Ponco yang juga menjadi ketua tim jaksa penuntut umum
(JPU) ini tidak dapat memastikan kapan pihaknya dapat
menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara
tersebut ke pengadilan. Menurut dia, sampai saat ini
surat dakwaan yang disusun JPU masih menunggu
persetujuan dari Kejaksaan Agung. "Terserah penilaian
masyarakat, tetapi teknis penyusunan dakwaan memang
begitu harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung
karena menyangkut tindak pidana korupsi dengan nilai
di atas Rp 1 miliar," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum mantan DPRD
Solo 1999-2004, Djoko Trisno Widodo mengaku belum
mengetahui bila masa penahanan kliennya diperpanjang
kembali. Dia berharap kejaksaan segera melimpahkan
perkara tersebut sehingga kepastian hukum mengenai
perkara korupsi yang disangkakan kepada bekas wakil
rakyat itu diperoleh. "Biar semua jelas dan tidak
berlarut-larut segera saja dilimpahkan ke pengadilan,"
ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum, Wahyu Hendro menilai pihak
kejaksaan telah menyandera kliennya karena tidak
segera memberikan kepastian hukum. Dia juga mempertanyakan dipenuhinya asas praduga tak bersalah
oleh pihak kejaksaan karena meski sama sekali belum
diadili kliennya telah menjadi tahanan selama dua
bulan lebih. "Mestinya segera dilimpahkan. Kejaksaan
seharusnya menganut asas pengadilan cepat dan hak
tersangka untuk segera mendapatkan kepastian hukum,"
tandasnya.

Imron Rosyid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur NTT Ijinkan Polisi Periksa DPRD
Korupsi di Suku Dinas Pertamanan Segera Diadili
Tersangka Kasus Suap Monsanto 45 Orang
Kejati Banten Teliti Dugaan Korupsi di PT ASDP Merak
Eselon I yang Korup Dibersihkan
Polisi Periksa Mantan Ketua DPRD Terkait Korupsi Rp 12 Miliar
Tiga Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis 1,6 Tahun Penjara
Bupati Temanggung Resmi Jadi Tersangka
Puteh Dituntut 8 Tahun Penjara
Organda DKI Ajukan Kenaikan Tarif Senin Depan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data